#Sobat_InTress04, Mengawali bulan Februari, KPPN Waingapu melaksanakan Sosialisasi PMK-181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum kepada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, KPU Sumba Tengah, KPU Sumba Barat dan KPU Sumba Barat Daya, Rabu (01/02).
Terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian Satker KPU dalam menindaklanjuti PMK-181 antara lain: Menghindari potensi temuan berulang dari BPK atas audit LK KPU, Tata cara pelaksanaan pembayaran tahapan pemilu, Proses pembuatan dan pendaftaran Rekening Dana Pemilu (RPD),Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemilu terkait dengan pembuatan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana, sampai kepada Pertanggungjawaban Dana Pemilu.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan komitmen Satker KPU dalam pelaksanaan dan penyaluran anggaran di setiap tahapan pemilu , sebab Setiap Rupiah Yang Dikeluarkan Dari APBN Harus Dapat dipertanggungjawabkan.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL

