Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone kembali melaksanakan kegiatan GKM/Sharing Session terkait Fungsi Treasurer Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan kompetensi internal pegawai. Kegiatan ini mengusung tema “Transfer Knowledge PJJ Peningkatan Kapasitas Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan” dan dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams pada Jumat (19/6/2026), dengan diikuti seluruh pegawai KPPN Watampone.

Kepala KPPN Watampone, Rachmadi Wahyu Priyo Saptata, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap ketentuan pembayaran uang makan dan uang lembur sangat penting dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan keuangan yang akuntabel. Ia menekankan bahwa setiap pembayaran hak pegawai harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, didukung data kehadiran yang valid, serta melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan aplikasi Satu Kemenkeu sebagai sarana pengelolaan presensi, pengajuan izin, dan administrasi lembur. Pemanfaatan sistem terintegrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembayaran hak pegawai, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas.
Dalam sesi pemaparan materi, Pranata Keuangan APBN Mahir KPPN Watampone, Muh. Iqbal Bahrun, selaku narasumber menjelaskan ketentuan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72/PMK.05/2016. Uang makan diberikan kepada PNS yang hadir dan melaksanakan tugas pada hari kerja, dengan besaran mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 sesuai golongan. Ia juga menjelaskan kondisi yang menyebabkan pegawai tidak berhak menerima uang makan, antara lain cuti, perjalanan dinas, tugas belajar, maupun ketidakhadiran tanpa keterangan.
Lebih lanjut, dijelaskan adanya perubahan proses bisnis pembayaran uang makan yang telah terintegrasi melalui aplikasi Satu Kemenkeu. Seluruh proses, mulai dari pencatatan presensi, pengajuan izin, hingga administrasi lembur dilakukan melalui sistem tersebut dengan mekanisme persetujuan atasan langsung serta batas waktu penginputan tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akurasi data, kedisiplinan pegawai, serta akuntabilitas pembayaran.
Pada materi berikutnya, dibahas ketentuan uang lembur PNS sesuai PMK Nomor 125/PMK.05/2009. Uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan di luar jam kerja, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan golongan pegawai. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai uang makan lembur, aspek perpajakan, serta pembatasan jam lembur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka efisiensi anggaran.
Selain itu, disampaikan bahwa mekanisme pengajuan dan pembayaran uang lembur kini telah terintegrasi secara digital. Prosesnya mencakup pengajuan oleh pegawai, persetujuan atasan langsung, rekapitulasi oleh PBDK, hingga pengesahan secara elektronik oleh pejabat berwenang. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan administrasi kepegawaian.
Melalui kegiatan ini, KPPN Watampone berharap seluruh pegawai semakin memahami ketentuan pembayaran uang makan dan uang lembur serta mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan pemahaman regulasi dan pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat mendukung tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, efisien, dan profesional.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone




