
Dalam beberapa tahun terakhir, isu keberlanjutan telah mengalami pergeseran signifikan dari sekadar wacana normatif menjadi arus utama dalam kebijakan publik. Negara tidak lagi dinilai semata dari capaian pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan ekologis dan memastikan keberlanjutan antar generasi. Dalam konteks tersebut, pendekatan green budgeting memperoleh relevansi strategis, khususnya pada saat penyusunan APBN 2026 dulu yang diproyeksikan semakin responsif terhadap agenda lingkungan dan perubahan iklim.
Secara konseptual, green budgeting merupakan pendekatan kebijakan fiskal yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam seluruh siklus penganggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini masih berkembang secara bertahap dengan climate budget tagging (CBT) sebagai instrumen utama yang telah diterapkan sejak 2016. Melalui CBT, pemerintah mengidentifikasi dan mengklasifikasikan belanja negara berdasarkan kontribusinya terhadap upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dengan demikian, praktik green budgeting di Indonesia dapat dipahami sebagai suatu kerangka yang terus berkembang (evolving framework), yang masih memerlukan penguatan dari sisi integrasi kebijakan dan pengukuran dampak.
Dalam lanskap global yang semakin terdampak perubahan iklim, APBN 2026 diproyeksikan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Tren bencana hidrometeorologi yang cenderung meningkat, meningkatnya risiko terhadap ketahanan pangan, serta komitmen penurunan emisi dalam kerangka Nationally Determined Contribution (NDC) menuntut konsistensi kebijakan fiskal. Dalam konteks ini, green budgeting berfungsi sebagai instrumen strategis untuk menjembatani kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Namun demikian, persoalan utama tidak terletak pada ketiadaan instrumen, melainkan pada policy coherence. Dalam praktiknya, masih ditemukan ketidaksinkronan antara kebijakan fiskal dan agenda lingkungan. Misalnya, di satu sisi pemerintah mendorong investasi energi terbarukan melalui berbagai insentif, tetapi di sisi lain alokasi subsidi energi berbasis fosil masih relatif signifikan dalam struktur APBN. Kondisi ini menunjukkan adanya trade off kebijakan yang memerlukan penataan ulang secara lebih konsisten.
Dari perspektif teknis, penguatan green budgeting dalam APBN 2026 dapat diarahkan pada peningkatan kualitas climate tagging. Tidak hanya pada aspek klasifikasi belanja, tetapi juga pada pengukuran dampak yang lebih terukur dan berbasis indikator kinerja. Tanpa penguatan pada aspek ini, terdapat risiko bahwa pelabelan "hijau" dalam anggaran hanya bersifat administratif tanpa memberikan dampak substantif, sebuah fenomena yang dalam literatur dikenal sebagai greenwashing fiskal.
Selain itu, optimalisasi instrumen pembiayaan hijau juga menjadi faktor penting. Indonesia telah menunjukkan inisiatif melalui penerbitan green sukuk sejak 2018 oleh Kementerian Keuangan, yang secara konsisten mengalami oversubscription dan menarik minat investor global. Ke depan, instrumen ini perlu diperluas tidak hanya sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga sebagai sinyal kebijakan yang konsisten terhadap transisi ekonomi rendah karbon. Di sisi lain, insentif fiskal seperti tax allowance dan tax holiday yang selama ini diberikan kepada sektor prioritas dapat lebih diarahkan secara selektif untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Pada level daerah, penguatan peran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi krusial mengingat implementasi kebijakan lingkungan banyak terjadi di tingkat lokal. Skema seperti Dana Insentif Daerah (DID) yang berbasis kinerja dapat dikembangkan lebih lanjut dengan memasukkan indikator lingkungan sebagai variabel utama. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat desentralisasi fiskal, tetapi juga mendorong integrasi agenda keberlanjutan hingga ke level pemerintahan daerah.
Lebih jauh, efektivitas green budgeting sangat ditentukan oleh kapasitas institusional. Koordinasi antar kementerian dan lembaga, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi prasyarat yang tidak dapat diabaikan. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, kebijakan yang secara konseptual progresif berisiko tidak optimal dalam implementasi.
Pada akhirnya, green budgeting dalam APBN 2026 perlu diposisikan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar penyesuaian kebijakan jangka pendek. Biaya yang timbul akibat perubahan iklim yang tidak tertangani berpotensi jauh lebih besar dibandingkan dengan investasi preventif yang dilakukan saat ini. Dalam perspektif ini, pendekatan fiskal yang pro lingkungan bukan hanya pilihan normatif, tetapi juga rasional secara ekonomi.
APBN 2026, dengan segala keterbatasan dan tantangannya, memiliki peluang untuk menjadi titik akselerasi. Bukan hanya melanjutkan komitmen yang telah ada, tetapi juga memperkuat kualitas implementasi. Green budgeting, jika dijalankan secara konsisten dan terukur, dapat menjadi fondasi bagi transformasi pembangunan Indonesia menuju arah yang lebih berkelanjutan, tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang.
Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi












