
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia terus berinovasi dalam menyalurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif. Sektor ini memiliki potensi besar sebagai penggerak perekonomian nasional, mengingat kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta kemampuan menyerap tenaga kerja secara signifikan. Namun, tantangan yang dihadapi UMKM di sektor ini menuntut pendekatan baru dalam implementasi kebijakan.
Peran APBN dalam Mendukung UMKM Ekonomi Kreatif
2. Program Inkubasi Kreatif
Pemerintah dapat mengalokasikan dana APBN untuk mendirikan pusat-pusat inkubasi yang fokus pada pengembangan UMKM di sektor ekonomi kreatif. Inkubasi ini mencakup pelatihan, bimbingan teknis, dan akses ke pasar nasional maupun internasional.
3. Kemitraan dengan Platform Digital
Menggandeng e-commerce dan platform teknologi lainnya untuk membantu UMKM memasarkan produk secara lebih luas. Dana APBN digunakan untuk mendukung biaya promosi dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha.
4. Pendanaan Berbasis Kinerja
Model penyaluran yang didasarkan pada pencapaian kinerja UMKM. Misalnya, UMKM yang mampu meningkatkan omzet atau membuka lapangan kerja baru mendapatkan insentif tambahan.
5. Fokus pada Keberlanjutan
Memberikan prioritas kepada UMKM ekonomi kreatif yang mengusung prinsip keberlanjutan, seperti penggunaan bahan baku ramah lingkungan atau pengurangan limbah produksi.