
Pembahasan mengenai APBN sering kali berhenti pada angka: berapa besar defisit, seberapa tinggi belanja, atau sejauh mana realisasi anggaran terserap. Padahal, bagi sebagian besar masyarakat, pertanyaan yang lebih relevan justru bersifat praktis: apakah belanja negara benar-benar berdampak pada kehidupan ekonomi sehari-hari, khususnya bagi pelaku usaha kecil di daerah?
Dalam konteks APBN 2026, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting. Pemerintah secara eksplisit menempatkan penguatan ekonomi lokal sebagai salah satu arah kebijakan fiskal. Namun, orientasi tersebut tidak akan berarti banyak jika tidak diikuti dengan perubahan cara pandang dalam mengelola belanja negara. Fokus tidak lagi cukup pada kepatuhan administratif atau kecepatan serapan anggaran, melainkan pada ketepatan sasaran dan kualitas dampak yang dihasilkan.
UMKM, sebagai aktor dominan dalam struktur ekonomi Indonesia, menyimpan potensi sekaligus keterbatasan. Di satu sisi, mereka terbukti mampu bertahan dalam berbagai krisis. Di sisi lain, akses terhadap pasar, pembiayaan, dan dukungan kebijakan masih menjadi persoalan yang berulang. Dalam situasi seperti ini, belanja pemerintah seharusnya tidak diposisikan sekadar sebagai instrumen rutin, tetapi sebagai alat intervensi yang mampu membuka hambatan-hambatan tersebut.
Salah satu jalur yang paling konkret adalah melalui belanja barang dan jasa pemerintah. Secara teoritis, pengadaan pemerintah dapat berfungsi sebagai pasar alternatif yang stabil bagi UMKM. Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang tersebut belum sepenuhnya inklusif. Persyaratan administratif yang kompleks, standar teknis yang tinggi, serta keterbatasan kapasitas pelaku usaha sering kali membuat UMKM berada di posisi yang kurang kompetitif.
Di sinilah relevansi kebijakan afirmasi perlu dibaca secara lebih kritis. Memberikan porsi tertentu bagi UMKM dalam pengadaan pemerintah memang penting, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti dengan upaya peningkatan kapasitas. UMKM tidak serta-merta siap memasuki ekosistem pengadaan hanya karena adanya regulasi yang mendukung. Mereka membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan, mulai dari pemenuhan standar produk hingga manajemen usaha yang lebih tertata.
Dengan demikian, belanja negara perlu dirancang dalam kerangka yang lebih terintegrasi. Pengadaan barang dan jasa tidak bisa dipisahkan dari program pemberdayaan. Keduanya harus berjalan beriringan. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan afirmasi berisiko berhenti sebagai formalitas, sementara dampak riil terhadap UMKM tetap terbatas.
Selain belanja pusat, transfer ke daerah juga memegang peranan strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal. Pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam memahami konteks sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing. Namun, keunggulan ini tidak selalu diikuti oleh kualitas perencanaan anggaran yang memadai. Tidak jarang, alokasi anggaran yang besar justru tersebar dalam program-program yang kurang terarah.
APBN 2026 perlu mendorong perbaikan dalam aspek ini melalui mekanisme yang lebih adaptif. Insentif fiskal berbasis kinerja, misalnya, dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar diarahkan pada sektor yang produktif, termasuk UMKM. Pendekatan semacam ini menuntut adanya indikator yang jelas dan terukur, sehingga keberhasilan tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga dari capaian substantif.
Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi juga membuka ruang baru dalam pengelolaan belanja negara. Sistem pengadaan berbasis digital berpotensi memperluas akses UMKM terhadap pasar pemerintah. Namun, perlu diakui bahwa transformasi digital tidak bersifat netral. Tanpa kesiapan yang memadai, justru akan muncul kesenjangan baru antara pelaku usaha yang adaptif dan yang tertinggal.
Oleh karena itu, strategi digitalisasi dalam APBN 2026 seharusnya tidak berhenti pada penyediaan platform, tetapi juga mencakup penguatan literasi dan kapasitas pelaku usaha. Intervensi semacam ini menjadi penting agar UMKM tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk meningkatkan daya saing.
Lebih jauh, penting untuk menempatkan UMKM sebagai subjek dalam proses kebijakan. Selama ini, pendekatan yang digunakan cenderung bersifat top down, dengan asumsi bahwa pemerintah mengetahui secara tepat kebutuhan di lapangan. Dalam kenyataannya, terdapat kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas implementasi. Pelibatan UMKM dalam proses perencanaan dan evaluasi dapat menjadi cara untuk memperkecil kesenjangan tersebut.
Pada akhirnya, efektivitas belanja negara sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip normatif, tetapi prasyarat untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat. Dalam konteks ini, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga formal, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik yang lebih luas.
APBN 2026 menawarkan peluang untuk memperkuat hubungan antara kebijakan fiskal dan dinamika ekonomi lokal. Namun, peluang tersebut tidak akan terwujud secara otomatis. Diperlukan konsistensi dalam implementasi, keberanian untuk melakukan koreksi, serta kesediaan untuk mendengar suara pelaku usaha di lapangan.
Dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan riil, belanja negara dapat berfungsi sebagai pengungkit yang efektif bagi UMKM. Ketika hal itu tercapai, dampaknya tidak hanya terlihat pada peningkatan indikator ekonomi, tetapi juga pada terbentuknya struktur ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan. Dalam kerangka inilah APBN tidak lagi dipahami sebagai dokumen teknokratis semata, melainkan sebagai instrumen yang secara nyata hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi




