Dalam rangka pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja, capaian output merupakan salah satu pengukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola oleh satuan kerja (satker) pada suatu kementerian negara/lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara tepat. sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Capaian output merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan untuk mengukur perkembangan output belanja yang dikelola oleh satker untuk mengetahu sejauh mana kinerja program dan kegiatan yang telah disusun dan ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada suatu kesempatan telah memberikan arahan bahwa untuk mewujudkan belanja berkualitas harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dengan melakukan perubahan paradigma tata kelola menjadi kualitas pelaksanaan anggaran.  Pada tahun 2022 penguatan penilaian kinerja berdasarkan pada capaian output yang telah disesuaikan dengan struktur anggaran hasil Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) salah satunya dengan Indikator kinerja capaian output dan penetapan target penyerapan anggaran yang sesuai dengan jenis belanja.

Demi mewujudkan kualitas pelaksanaan anggaran yang optimal dan kredibel diperlukan reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan mulai tahun 2022, penilaian kinerja pelaksanaan anggaran telah mengedepankan basis penguatan value for money dengan tujuan mendorong akselerasi belanja, pencapaian output belanja dan penetapan derajat kewajaran (fairness) dalam penilaian kinerja.

Penguatan value for money itu sendiri adalah sebuah konsep pengukuran kinerja yang memberikan informasi apakah anggaran yang dikelola satker tersebut mampu menghasilkan nilai lebih bagi masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Adapun konsep value for money berdasarkan tiga elemen utama yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektifitas (Mardiasmo, 2002).

Sebelumnya di tahun 2020, telah diimplementasikan proses pelaporan data capaian output melalui mekanisme rekonsiliasi Laporan Keuangan (LK) yang diperkuat dengan memasukkan peran Kuasa BUN (KPPN) dalam melakukan konfirmasi data. Namun seiring dengan perkembangan atas implementasi tersebut, telah dilakukan evaluasi terkait efektivitas proses pelaporan dan konfirmasi data capaian output melalui mekanisme rekonsiliasi Laporan Keuangan (LK) yang terintegrasi dengan melibatkan pemrosesan data capain output melalui aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) /Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), e-Rekon LK, serta Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). Kemudian, pada periode Desember 2020, telah dilakukan simplifikasi proses pelaporan dan konfirmasi data capaian output dengan menggunakan aplikasi OM SPAN, dan hasilnya cukup memuaskan dengan persentase pelaporan data capaian output sebesar 97,5% (156.690 output dari total 160.750 output). Dan mulai tahun 2021, mekanisme pelaporan data capaian output sepenuhnya dilaksanakan melalui aplikasi OMSPAN dan tidak lagi melalui mekanisme rekonsiliasi LK (e-rekon LK).

Namun ada tantangan berikutnya yaitu bagaimana mengawal partisipasi dan kualitas pelaporan data capaian output seiring dengan implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) yang mulai efektif dilaksanakan di tahun 2021. RSPP itu sendiri sejatinya untuk mendorong terwujudnya belanja negara yang berkualitas sesuai dengan tata kelola yang baik melalui  implementasi kebijakan Money Follow Program, penguatan penerapan anggaran berbasis kinerja, penyelarasan rumusan Program dan Kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, dan penyelarasan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan yang mencerminkan hasil yang lebih riil.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan untuk mendukung tercapainya capaian output yang optimal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagai perubahan dan pergantian dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021. Perubahan peraturan tersebut telah memberikan bobot yang lebih tinggi pada indikator capaian output sebesar 25% sebagai aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Untuk memastikan hasil kualitas pelaksanaan anggaran yang optimal tentunya diperlukan strategi khusus di satker dengan cara melakukan mitigasi resiko yang mungkin terjadi dan akan mempengaruhi capaian output tersebut, yaitu

Faktor Internal

  1. Rencana kegiatan dan alokasi anggaran
  2. Konsistensi pelaksanaan anggaran
  3. Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan satker
  4. Struktur pengelola kegiatan dan anggaran
  5. Kompleksitas transaksi keuangan
  6. Standar of Prosedure (SOP) internal
  7. Dokumen sumber sebagai basis pengukuran

Faktor Eksternal

  1. Kebijakan perencanaan dan penganggaran
  2. Sistem informasi
  3. Proses dan progres penyediaan barang/jasa
  4. Tagihan dari penyedia barang/jasa
  5. Kondisi eksternal lainnya yang tidak terduga seperti force Majeur

 

Setelah dilakukan mitigasi risiko yang mungkin akan mempengaruhi sebagaimana yang diuraikan diatas maka selanjutnya melakukan pengukuran kinerja capaian output, salah satunya menggunakan polarisasi capaian dan polarisasi waktu.sebagai berikut :

1. Polarisasi Capaian, untuk mengukur aspek capaian yaitu seberapa besar Progres Capaian Rincian Output (PCRO)/ Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) yang akan dihasilkan oleh Satker, dengan ketentuan: 

  1. Maximize : Semakin tinggi realisasi output/RVRO terhadap target Rincian Output (RO) maka dapat di indikasikan semakin baik kinerja.
  2. Minimize : Semakin rendah realisasi output terhadap target maka dapat di indikasikan semakin baik kinerja, Contoh Output : Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Penanganan Bencana Alam, Penanganan Tahanan, dan Penanganan Kasus Kriminal

 

2. Polarisasi Waktu, untuk mengukur aspek waktu : Kapan Progres Capaian Rincian Output (PCRO)/Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) akan di laksanakan di bulan apa, dengan ketentuan:

  1. Stabilized : semakin akurat output dilaksanakan sesuai dengan target maka dapat di indikasikan semakin baik kinerjanya. Contoh : Rincian Output (RO) Belanja Kontraktual, RO Penyaluran Dana, dan RO yang memiliki penjadwalan kegiatan rutin/operasional (misalkan : Kegiatan Dukungan Manajemen dan Layanan salah satunya Pembayaran Gaji dan tunjangan).
  2. Time Efficiency : semakin cepat capaian output dilaksanakan dibandingkan targetnya maka dapat di indikasikan semakin baik kinerjanya. Contoh: Rincian Output (RO) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

 

 

Dengan demikian maka capaian output yang telah dihasilkan oleh satker sebagai Implementasi dari Value for Money diyakini dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dengan menghasilkan akuntabilitas sektor publik yang mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunaan input dan yang lebih penting adalah alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik bukan kepentingan kelompok / golongan tertentu.

Dan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah selalu hadir sebagai garda terdepan Kementerian Keuangan untuk mendorong dan mewujudkan kualitas pelaksanaan anggaran yang optimal pada seluruh saker di wilayah Kabupaten Bone, Kabupaten Sppeng, dan Kabupaten Wajo pengelola dana APBN. Hal ini sangat penting agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional semakin baik dan berkualitas serta Terus Melaju Untuk Indonesia Maju.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search