Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 9 (sembilan) KPPN di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu KPPN Makassar I, Makassar II, Bantaeng, Palopo, Parepare, Sinjai, Makale, Selayar dan Watampone yang mempunyai mitra dan wilayah kerja masing-masing. Kabupaten Bone, merupakan salah satu wilayah kerja KPPN Watampone selain Kabupaten Soppeng dan Wajo. Artinya bahwa seluruh dana belanja pemerintah pusat yang disalurkan kepada instansi vertikal di wilayah Bone, Soppeng dan Wajo, disalurkan melalui KPPN Watampone yang terletak di Jalan KH Agus Salim No.7.
Sejak tahun 2017, KPPN Watampone sebagaimana KPPN lain di daerah, tidak hanya menjadi mitra Satuan Kerja Kementerian Negara / Lembaga, namun juga mempunyai tugas untuk menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DFDD). Tambahan kewenangan tersebut melengkapi “sayap” KPPN di daerah sebagai instansi yang tidak hanya menyalurkan belanja pemerintah pusat, namun juga Transfer ke Daerah (TKD) meski baru untuk DFDD. Sedangkan dana TKD lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan DAK Non Fisik, masih disalurkan melalui KPPN Jakarta II di Jakarta.

Seiring dengan upaya untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan, penyaluran TKD yang dilakukan oleh KPPN di daerah semakin diperluas. Ditandatanganinya Nota Kesepahaman tahun 2022 antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Perimbangan Keuangan tentang Sinergi Pengelolaan TKD, menjadi tonggak dimulainya penyaluran seluruh TKD melalui KPPN di daerah yang diberlakukan mulai tahun 2023. Dengan demikian, “sayap” KPPN sudah lengkap sebagai Kuasa BUN di Daerah yaitu menyalurkan Belanja Pemerintah Pusat dan TKD sesuai dengan postur Belanja dalam APBN.

Peran tersebut menunjukkan bahwa eksistensi KPPN sangat strategis dalam menggerakan perekonomian di daerah karena tidak ada dana APBN yang digelontorkan dari Kas Negara, melainkan diproses melalui KPPN. Positioning tersebut semakin terasa dengan berlakunya Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.
UU HKPD didukung oleh 4 (empat) pilar yaitu :
Ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun;
Penguatan Local Taxing Power;
Peningkatan kualitas Belanja Daerah;
Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.
Sebagai salah satu perwaikilan Kementerian Keuangan di daerah, KPPN punya peluang dan potensi besar untuk memperkuat pelaksanaan pilar ke tiga yaitu peningkatan kualitas Belanja Daerah dan pilar ke empat yaitu harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah. Mengingat selama ini, KPPN sudah settle sebagai organisasi yang menerapkan good governance dan best practice dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebagai contoh, dari sisi teknologi yaitu penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang berbasis internet. SAKTI adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Sedangkan SPAN adalah sistem aplikasi yang ada di lingkungan Kemenkeu dan untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna anggaran yang ada di setiap Kementerian Negara/Lembaga.

Dengan SAKTI, setiap pengajuan tagihan oleh Satker kepada KPPN, dapat dilakukan melalui kantor masing-masing atau mobile, sepanjang dapat mengakses internet. Petugas satker tidak perlu hadir ke KPPN menyampaikan setumpuk berkas. KPPN sendiri memproses tagihan tersebut dengan perangkat SPAN. Dengan penerapan teknologi tersebut, akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencairan dana APBN dan menjaga marwah Nagara Dana Rakca – Penjaga Keuangan Negara dengan integritas yang terjamin.

 

Kehandalan proses digitalisasi tersebut, dilengkapi dengan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi yang telah memasuki implementasi tahap II. Saat ini sedang dievaluasi untuk menerapakan tahap terakhir penggunaan TTE Tersertifikasi.
Modal penting lain yang dimiliki oleh KPPN adalah peran KPPN sebagai pembina Satuan Kerja yang telah terlaksana dengan baik. Human resources KPPN sangat mumpuni dalam memainkan peran sebagai guru bagi satker baik dari sisi komunikasi, metode penyampaian, dan penguasaan materi. Sehingga, tantangan dari Pimpinan DJPb agar KPPN dapat menjadi Financial Advisor bagi local government seiring dengan diberlakukannya UU HKPD, Insya Allah dapat dilaksanakan dengan penuh spirit integritas dan profesionalisme. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search