Dalam upaya memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan, pemerintah kini mulai menapaki jalur yang belum tergarap secara maksimal: digitalisasi layanan publik sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di tengah pergeseran ekosistem ekonomi menuju era digital, potensi ini perlu dilihat bukan sekadar sebagai strategi efisiensi administrasi, melainkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis layanan publik digital.

Langkah pemerintah mengembangkan PNBP dari sektor digital patut diapresiasi. Layanan e-government, mulai dari portal perizinan, sistem informasi pertanahan, hingga platform pendidikan dan kesehatan digital, memiliki nilai ekonomi yang besar jika dikelola secara tepat. Transformasi layanan pemerintah menjadi lebih responsif, efisien, dan transparan, bukan hanya memperbaiki kualitas pelayanan, tetapi juga membuka ruang kontribusi baru terhadap pendapatan negara.

Dari Efisiensi ke Kontribusi Fiskal

Selama ini, digitalisasi layanan pemerintah lebih banyak dilihat dalam konteks reformasi birokrasi---menekan biaya, memangkas waktu, dan meningkatkan akuntabilitas. Namun kini, pendekatannya meluas. Pemerintah mulai menyusun tarif PNBP atas layanan-layanan digital yang memiliki nilai tambah, seperti akses data tertentu, layanan prioritas, atau dukungan teknis khusus berbasis platform.

Tentu, pendekatan ini tidak bisa disamakan dengan komersialisasi layanan publik. Esensinya tetap pada pelayanan warga negara. Namun, ketika digitalisasi menambah nilai layanan dan membuka ruang inovasi, negara berhak memungut biaya dalam kerangka PNBP---tentu dengan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan akuntabilitas. Di sinilah pentingnya regulasi yang adaptif serta pengawasan yang ketat agar PNBP digital tidak menjadi beban, melainkan insentif bagi transformasi pelayanan publik.

Menjaga Prinsip Publik dalam Ekonomi Digital

Transformasi digital membuka peluang, tetapi juga membawa tantangan etis dan institusional. Negara tidak boleh terjebak pada logika bisnis murni dalam mengelola layanan publik. Penerapan PNBP digital harus memegang teguh prinsip inklusivitas. Jangan sampai, misalnya, akses terhadap layanan administratif dasar menjadi bergantung pada kemampuan membayar.

Regulasi juga harus menjamin bahwa layanan digital pemerintah tetap terbuka bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan dan masyarakat di daerah terpencil. Maka dari itu, digitalisasi layanan harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur, literasi digital, serta sistem proteksi data yang kuat.

Kesiapan Lembaga dan Infrastruktur

Untuk menjadikan digitalisasi sebagai sumber PNBP yang efektif, kesiapan kelembagaan menjadi kunci. Tidak semua instansi pemerintah memiliki kapabilitas yang setara dalam membangun dan mengelola layanan digital. Perlu standardisasi platform, interoperabilitas sistem, dan dukungan SDM yang mumpuni.

Pemerintah juga perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi terhadap kinerja layanan digital yang menjadi sumber PNBP. Pendekatan berbasis data real-time akan memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap skema ini.

Menjemput Ekonomi Baru dari Layanan Negara

Kita tengah memasuki babak baru dalam hubungan antara negara dan warga: negara sebagai penyedia layanan digital. Di era ini, pemerintah bukan hanya regulator dan eksekutor kebijakan, tetapi juga aktor ekonomi digital yang menjual nilai dari pelayanan publiknya.

Potensi ekonomi dari layanan digital pemerintah adalah keniscayaan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada desain kebijakan yang bijak, tata kelola yang transparan, dan orientasi pelayanan publik yang tetap menjadi poros utama. PNBP digital bukan semata angka di neraca keuangan negara, tetapi wujud nyata dari reformasi birokrasi yang menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan.

Dengan menyongsong era PNBP digital secara serius, Indonesia menegaskan bahwa transformasi digital bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi negara sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search