Suatu pagi di ibu kota, sebuah mobil melaju nyaris tanpa suara. Tidak ada deru mesin, tidak ada kepulan asap knalpot. Mobil itu bertenaga listrik, mengisi daya semalam sebelumnya di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang tersedia di sebuah pusat perbelanjaan. Pemandangan ini kian umum di Indonesia. Namun, tak banyak yang tahu bahwa kehadiran kendaraan listrik ini bukan sekadar hasil inovasi teknologi, tetapi juga hasil intervensi kebijakan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mobil listrik bukan sekadar tren, melainkan bagian penting dari peta jalan transisi energi nasional. Di balik akselerasi adopsi kendaraan listrik, negara hadir dengan strategi yang terukur. Salah satunya: menggunakan APBN sebagai alat utama untuk membentuk ekosistem kendaraan listrik yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

Transisi Energi: Pilihan Strategis dan Moral

Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada bahan bakar fosil. Selain kian menipis, penggunaannya menyumbang besar pada emisi karbon dan polusi udara di perkotaan. Dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP26), Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060.

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah menetapkan kendaraan listrik sebagai motor penggerak utama dalam strategi dekarbonisasi sektor transportasi. Namun, perubahan besar seperti ini membutuhkan dukungan negara yang konsisten dan menyeluruh. Di sinilah peran APBN menjadi sangat strategis.

APBN sebagai Katalis Perubahan

APBN bukan hanya alat pencatat pemasukan dan pengeluaran negara. Ia adalah alat transformasi. Dalam konteks kendaraan listrik, APBN telah dan terus digunakan untuk mendorong perubahan dari berbagai sisi:

1.Subsidi Kendaraan Listrik

Pemerintah memberikan insentif langsung bagi pembeli kendaraan listrik. Tahun 2024, subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, termasuk untuk konversi motor BBM ke listrik. Mobil listrik pun mendapat keringanan pajak dan insentif PPN yang ditanggung pemerintah.

2.Belanja Pemerintah untuk Kendaraan Listrik

Kementerian dan lembaga didorong untuk membeli kendaraan listrik sebagai bagian dari pengadaan rutin. Ini menciptakan permintaan awal yang penting untuk keberlanjutan industri.

3.Pembangunan Infrastruktur SPKLU dan SPBKLU

Melalui belanja negara dan kemitraan BUMN, APBN digunakan untuk membangun ratusan titik pengisian daya di kota-kota besar dan sepanjang jalan tol trans-Jawa.

4.Dukungan Riset dan Industri Baterai

Pemerintah mengalokasikan dana untuk riset baterai berbasis nikel dan pembangunan ekosistem industri kendaraan listrik, termasuk insentif untuk investasi asing di sektor ini.

5.Transfer ke Daerah dan Insentif Pajak

Pemda mendapat dorongan melalui Dana Insentif Daerah (DID) dan dukungan fiskal lainnya untuk menerapkan kebijakan ramah kendaraan listrik, seperti pembebasan BBNKB dan pengurangan PKB.

Manfaat Berganda: Lingkungan, Ekonomi, dan Kesehatan

Investasi APBN di sektor kendaraan listrik bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikeluarkan membawa dampak berganda:

  • Menurunkan emisi karbon di sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang emisi terbesar kedua di Indonesia.
  • Meningkatkan kualitas udara perkotaan, yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
  • Menciptakan lapangan kerja baru, mulai dari teknisi konversi motor, pembangunan SPKLU, hingga manufaktur baterai dan kendaraan.
  • Mengurangi ketergantungan impor BBM, yang selama ini menjadi salah satu penyebab defisit neraca perdagangan.

APBN menjadi alat untuk mengarahkan ekonomi Indonesia ke jalur hijau yang lebih produktif dan berdaya saing.

Literasi Publik: Memahami APBN Lewat Kehidupan Sehari-hari

Sayangnya, tidak semua warga menyadari peran besar APBN dalam perubahan ini. Masih banyak yang menganggap APBN sebagai dokumen teknis yang jauh dari kehidupan mereka. Padahal, dari jalan tol hingga listrik murah, dari vaksinasi gratis hingga subsidi kendaraan listrik—semuanya dibiayai oleh APBN.

Perlu literasi publik yang lebih luas agar masyarakat memahami bahwa APBN adalah milik rakyat. Setiap kebijakan fiskal, termasuk soal kendaraan listrik, menyangkut hak dan kepentingan publik. Dengan pemahaman yang baik, partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan negara pun bisa meningkat.

Menjadi Bagian dari Perubahan

Transisi energi bukan sekadar urusan elit atau pemerintah. Ia adalah gerakan bersama. Masyarakat bisa berkontribusi dengan beralih ke kendaraan listrik, mendukung kebijakan energi bersih, hingga terlibat dalam edukasi publik. Pemerintah pun harus memastikan bahwa dukungan APBN tidak hanya menjangkau masyarakat kelas atas, tetapi juga terarah pada pemerataan akses, terutama di daerah.

Dengan keberpihakan anggaran yang berkeadilan dan transparansi penggunaan dana publik, revolusi mobil listrik bisa menjadi milik semua warga, bukan hanya mereka yang mampu membeli kendaraan baru.

Jejak yang Sedang Kita Ukir

Kebijakan kendaraan listrik bukan keputusan jangka pendek. Ini adalah investasi jangka panjang, dan APBN adalah fondasinya. Negara sedang mengukir jejak baru—jalan menuju masa depan yang lebih bersih, lebih sehat, dan lebih mandiri secara energi.

Ketika masyarakat melihat mobil listrik melintas tanpa suara, mereka seharusnya mendengar gema anggaran negara yang sedang bekerja. Karena pada akhirnya, APBN bukan sekadar catatan keuangan. Ia adalah nyawa pembangunan, napas transisi, dan denyut perubahan.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search