Di tengah bayang-bayang ketegangan global yang terus meningkat dan ancaman domestik yang kian kompleks, masyarakat Indonesia memiliki satu tumpuan harapan: negara hadir untuk melindungi. Bukan sekadar lewat retorika politik atau jargon populis, tetapi melalui keputusan nyata dalam perencanaan dan eksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam sektor hukum dan hak asasi manusia (HAM).

APBN bukan hanya tentang angka. Ia adalah refleksi nilai dan prioritas kebangsaan. Ketika negara mengalokasikan anggaran bagi hukum dan HAM, sesungguhnya ia sedang memilih untuk tidak abai terhadap keadilan sosial, stabilitas nasional, dan martabat manusia.

Wajah Baru Pertahanan: Dari Senjata ke Pelayanan Publik

Selama ini, anggaran pertahanan identik dengan pembelian senjata. Namun, tahun anggaran 2025 membawa arah kebijakan yang lebih strategis dan menyeluruh. Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan alutsista (alat utama sistem senjata) dan almatsus (alat material khusus) akan dilakukan secara selektif dan proporsional, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Tentu, bukan karena negara bersikap lunak atau menghindari modernisasi pertahanan. Justru sebaliknya. Di tengah meningkatnya ketegangan Laut Cina Selatan, eskalasi konflik regional, serta dinamika global yang semakin sulit ditebak, Indonesia tak bisa membiarkan postur pertahanannya rapuh. Namun, pendekatan yang digunakan kini bergeser dari sekadar militeristik menuju transformasi pertahanan berbasis kepentingan publik.

Itulah mengapa kebijakan transformasi pelayanan hukum dan pertahanan keamanan menjadi sorotan utama. Anggaran difokuskan pada pelayanan yang responsif, inklusif, dan berbasis HAM. Di sinilah titik balik penting terjadi: pertahanan tidak lagi hanya soal perang, tetapi juga soal bagaimana negara melindungi rakyatnya secara holistik.

Perang Tak Kasat Mata: Siber dan Narkoba

Tantangan hari ini tak selalu datang dalam wujud konvensional. Perang masa kini bisa terjadi tanpa dentuman bom---cukup dengan satu serangan siber atau penyebaran narkotika lintas batas.

Indonesia kini tengah menghadapi dua ancaman strategis sekaligus: peningkatan eskalasi serangan siber yang menyasar infrastruktur vital, serta peningkatan peredaran narkoba yang menyasar anak muda sebagai sasaran utama. Kedua ancaman ini tidak bisa dihadapi dengan pendekatan biasa. Dibutuhkan sinergi lintas sektor: penegakan hukum, teknologi, diplomasi, hingga rehabilitasi sosial.

APBN 2025 pun menjawab tantangan itu dengan menguatkan pertahanan siber dan pengamanan sandi nasional. Ini bukan sekadar belanja perangkat keras digital, melainkan pengembangan sistem proteksi menyeluruh. Negara tidak hanya membangun firewall, tetapi juga merekrut dan melatih ribuan talenta digital yang akan menjadi garda depan pertahanan siber nasional.

Sementara itu, dalam hal pemberantasan narkoba, strategi anggaran diarahkan untuk penyelesaian pidana secara komprehensif---tidak hanya pada tahap penindakan, tetapi juga pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hal ini penting untuk memutus rantai peredaran sekaligus menyelamatkan generasi muda.

HAM: Dari Wacana ke Implementasi Anggaran

Berbicara mengenai HAM, sering kali negara terjebak dalam posisi defensif---seolah menjadi lawan dari masyarakat sipil. Padahal, perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara. Oleh sebab itu, ketika negara mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan HAM, sebenarnya negara sedang membayar utang moral dan konstitusionalnya kepada rakyat.

APBN 2025 mengarahkan perhatian pada penyelesaian kasus-kasus pidana, baik umum, narkotika, hingga terorisme. Tetapi, pendekatan yang digunakan tak lagi represif semata. Negara belajar dari masa lalu bahwa perlindungan hukum dan HAM tak cukup dijaga lewat aparat dan pasal. Harus ada ekosistem keadilan: akses hukum yang mudah, perlindungan bagi korban, serta pengawasan publik yang kuat.

Selain itu, alokasi anggaran juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga hukum, peningkatan kapasitas SDM penegak hukum, serta perbaikan fasilitas peradilan dan pemasyarakatan. Semua ini bertujuan agar sistem hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dukungan Strategis: Anggaran yang Menyentuh Akar

Dalam aspek dukungan operasional, alokasi APBN diarahkan untuk memperkuat fungsi-fungsi teknis yang sebelumnya kerap diabaikan. Mulai dari pengadaan dan perawatan kendaraan tempur darat, laut, dan udara, pengembangan teknologi pertahanan dalam negeri, hingga peningkatan logistik dan mobilitas pasukan di wilayah perbatasan dan pulau terluar.

Dengan pendekatan ini, anggaran bukan lagi sekadar dokumen birokratis, melainkan peta jalan menuju negara yang berdaulat, adil, dan berpihak pada rakyatnya.

Akuntabilitas dan Literasi Publik

Namun, sebesar apa pun alokasi anggaran yang digelontorkan, semua akan sia-sia jika tidak disertai akuntabilitas. Maka, APBN harus menjadi dokumen yang dapat dibaca dan dipahami oleh publik luas, bukan hanya oleh segelintir teknokrat. Literasi anggaran publik adalah kunci. Masyarakat harus tahu ke mana uang mereka diarahkan, dan sejauh mana hasilnya dapat dirasakan.

Lebih dari itu, pengawasan publik yang sehat dan partisipatif akan menciptakan ruang dialog antara negara dan warga. Dengan begitu, kebijakan hukum dan HAM tidak menjadi monopoli negara, tetapi menjadi hasil dari musyawarah akal sehat Bersama.

Negara Tak Boleh Absen

Ketika dunia kian tak menentu, ketika hukum menjadi arena tarik-menarik kepentingan, dan ketika HAM menjadi isu yang makin kompleks, maka negara tidak boleh absen. Ia harus hadir melalui instrumen terkuat yang ia miliki: anggaran negara.

APBN 2025 memberi harapan bahwa hukum dan HAM bukan hanya retorika, tetapi prioritas nyata. Di tengah badai global, kita tak hanya membutuhkan tembok, tetapi juga pelukan. Dan dalam konteks kebijakan, keduanya hanya bisa diwujudkan melalui anggaran yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search