Menjaga yang Dimiliki, Memberdayakan yang Tertinggal

Di tengah deru pembangunan dan ambisi Indonesia menuju negara maju, terselip pertanyaan sederhana namun mendalam: untuk siapa kekayaan negara ini dikelola? Di era ketika transformasi digital dan disrupsi ekonomi menjadi keniscayaan, negara harus berbenah bukan hanya pada aspek regulatif, tetapi juga dalam cara memaknai aset dan kekayaan miliknya sendiri. Barang Milik Negara (BMN), yang selama ini dipandang sebagai sekumpulan aset fisik tak bernyawa, seharusnya menjadi alat pemantik ekonomi rakyat---khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tulang punggung ekonomi nasional.

Ketika kita bicara soal APBN, publik kerap memusatkan perhatian pada belanja negara dan defisit fiskal. Jarang sekali perbincangan menyentuh bagaimana negara mengelola aset yang telah dibeli dengan uang rakyat. Padahal, sebagaimana pengelolaan keuangan, pengelolaan aset negara juga membutuhkan transparansi, efisiensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

UMKM: Mesin Ekonomi yang Masih Tersendat

Sebagai sektor yang menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja, UMKM sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Namun realitas di lapangan menunjukkan, sebagian besar UMKM masih menghadapi hambatan struktural: keterbatasan permodalan, minimnya akses pasar, rendahnya adopsi teknologi, hingga ketiadaan ruang usaha.

Di sinilah logika pemberdayaan melalui aset negara menemukan relevansinya. Alih-alih menunggu anggaran baru, negara seharusnya mengoptimalkan apa yang sudah dimiliki. Tanah-tanah negara yang menganggur, bangunan kosong milik kementerian/lembaga, hingga kendaraan dinas tak terpakai bisa menjadi sumber daya nyata bagi penguatan UMKM.

Barang Milik Negara: Dari Neraca Menuju Aksi Nyata

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memulai reformasi pengelolaan BMN melalui pendekatan nilai guna dan nilai manfaat. Tidak lagi sekadar mencatat dan menginventarisasi, tetapi juga memanfaatkan secara aktif dan adaptif. Skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bahkan hibah aset kini menjadi jembatan antara negara dan pelaku usaha kecil.

Sebagai contoh, aset negara di kota-kota besar kini mulai digunakan sebagai galeri UMKM, rumah produksi bersama, bahkan pusat pelatihan bisnis. Di daerah seperti Yogyakarta dan Surabaya, gedung negara bekas kantor dinas digunakan untuk co-working space berbasis komunitas ekonomi kreatif. Ini adalah wajah baru dari APBN: hadir, membumi, dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Mendekatkan Negara kepada Rakyat Melalui Aset

Perubahan paradigma pengelolaan BMN sejatinya mencerminkan keinginan negara untuk lebih inklusif. Tidak semua aset negara harus dikomersialkan secara maksimal kepada investor besar. Dalam kerangka keadilan sosial dan demokrasi ekonomi, aset juga bisa digunakan sebagai instrumen afirmatif untuk kelompok usaha kecil.

Namun untuk itu, transparansi adalah kata kunci. Basis data BMN harus dapat diakses publik dengan sistem digital terbuka. Peta aset negara yang dapat dimanfaatkan harus diinformasikan secara proaktif kepada komunitas UMKM. Proses seleksi pemanfaatannya harus melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat sipil agar tidak menjadi ajang rente atau praktik eksklusif.

Tantangan dalam Realisasi: Antara Birokrasi dan Mentalitas

Meski regulasi sudah tersedia, implementasi di lapangan sering tersandung oleh problem klasik birokrasi: lambannya proses administratif, ketakutan pengambil keputusan akan risiko hukum, dan perlunya sinergi antarlembaga. Banyak pengelola aset di level instansi masih berpikir konservatif---lebih memilih menyimpan aset "aman" daripada mengambil risiko untuk memanfaatkannya secara produktif.

Lebih dari itu, tantangan terbesar adalah mengubah cara pandang: dari melihat BMN sebagai beban, menjadi peluang. Butuh keberanian dari pejabat publik dan dukungan dari masyarakat untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara berorientasi pada kemanfaatan publik, bukan sekadar kepatuhan laporan.

Rekomendasi Strategis untuk Masa Depan

Untuk mendorong pemberdayaan UMKM melalui aset negara secara sistemik dan berkelanjutan, setidaknya ada lima langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Pemetaan Aset Produktif: Inventarisasi aset negara harus disertai klasifikasi berdasarkan potensi penggunaannya bagi UMKM.
  2. Platform Terbuka Aset untuk Publik: Portal digital berbasis data terbuka yang memungkinkan UMKM mengakses informasi aset yang bisa dimanfaatkan.
  3. Penyederhanaan Prosedur: Regulasi pemanfaatan BMN harus dipangkas dari sisi waktu, administrasi, dan biaya.
  4. Kolaborasi Multi-pihak: Pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan komunitas lokal harus bersama mengelola dan mengawasi proses ini.
  5. Evaluasi dan Audit Sosial: Dampak pemanfaatan aset harus diukur secara berkala dan dilaporkan terbuka kepada publik.

Mengubah Aset Menjadi Asa

Jika selama ini kita memandang kekayaan negara dari sisi pendapatan dan belanja, sudah saatnya kita menoleh pada satu aspek yang tak kalah penting: aset. Barang Milik Negara bukanlah sekadar catatan dalam APBN, melainkan alat strategis untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat.

Memberdayakan UMKM lewat pemanfaatan aset negara adalah bentuk keberpihakan nyata yang tidak memerlukan biaya besar, tapi memerlukan visi besar. Negara tidak harus menunggu investor asing atau anggaran triliunan rupiah. Negara cukup membuka gudangnya, mengaktifkan lahannya, dan memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh dari apa yang sudah dimiliki bersama.

Dengan begitu, APBN bukan hanya menjadi simbol kekuasaan fiskal, tapi juga menjadi instrumen kesejahteraan yang berkeadilan. Dari aset, kita menumbuhkan asa. Dari kekayaan negara, kita membangun harapan rakyat.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search