Industri kreatif---dari game, animasi, musik digital, kuliner, hingga fesyen---kian menjadi lokomotif ekonomi sekaligus etalase budaya Indonesia. Namun kendala klasik belum hilang: akses permodalan yang terbatas, literasi keuangan yang belum merata, dan ekosistem pendampingan yang tidak selalu berkelanjutan. Di sinilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengambil peran strategis, bukan sekadar neraca fiskal, melainkan instrumen keberpihakan untuk memperluas kesempatan ekonomi rakyat.

Pada APBN 2025, pemerintah menaruh prioritas pada penguatan UMKM dan wirausaha muda melalui bauran kebijakan pembiayaan---dari subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), penjaminan, hingga pembiayaan ultra mikro (UMi). Dokumen resmi Informasi APBN 2025 mencantumkan penyaluran subsidi bunga KUR dengan sasaran jutaan debitur, menegaskan arah kebijakan proakses permodalan bagi usaha kecil. 

Mengapa UMKM dan Kreatif?

UMKM adalah tulang punggung perekonomian: kontribusinya sekitar 61% terhadap PDB dan menyerap hampir 97% tenaga kerja---angka yang konsisten dalam berbagai rilis pemerintah dan asosiasi pelaku usaha. Artinya, setiap rupiah kebijakan yang memperkuat UMKM berpotensi berdampak luas pada penyerapan kerja dan pengurangan kemiskinan. 

Di sisi lain, ekonomi kreatif menyumbang sekitar 7--8% PDB nasional dan terus bertumbuh, ditopang subsektor kuliner, fesyen, dan kriya; ekspor kreatif juga naik, menandakan daya saing yang menguat. Ruang fiskal yang diarahkan ke promosi, pelatihan, dan pembiayaan kreatif bukan hanya menyokong permintaan domestik, tetapi juga membuka akses ke pasar global. 

Bonus Demografi: Momentum Emas untuk Wirausaha Muda

Indonesia sedang menikmati bonus demografi: porsi penduduk usia produktif (15--64 tahun) mencapai sekitar 70% menurut Sensus Penduduk 2020 dan tetap dominan hingga kini. Ini peluang yang tak boleh lewat untuk mencetak lebih banyak pencipta kerja di kalangan muda. 

Karakter industri kreatif---digital, lincah, dan kolaboratif---sejalan dengan cara kerja generasi muda. Karena itu, intervensi fiskal yang tepat sasaran pada penyiapan talenta, inkubasi bisnis, literasi keuangan--digital, dan akses modal akan mempercepat lahirnya pengusaha muda yang tangguh.

Akses Permodalan: Dari KUR sampai UMi

Arah kebijakan 2025 menegaskan target penyaluran KUR hingga Rp300 triliun, menyesuaikan ruang fiskal dan kapasitas penjaminan. Ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menjaga likuiditas pembiayaan produktif skala kecil-menengah. Di sisi hilir piramida, UMi---yang menyasar pelaku usaha ultra mikro---dipacu untuk menjangkau lebih banyak debitur; tahun berjalan, pengelola PIP Kemenkeu menargetkan pembiayaan kepada 1,47 juta debitur dengan nilai sekitar Rp9,4 triliun. 

Kombinasi KUR (untuk usaha yang lebih bankable) dan UMi (untuk ultra mikro yang belum terjangkau perbankan) akan menutup celah pembiayaan dan menurunkan biaya modal, terutama bagi pelaku kreatif pemula yang model bisnisnya belum sepenuhnya dipahami lembaga keuangan. Dokumen APBN 2025 juga menegaskan subsidi bunga KUR kepada jutaan debitur---bukti bahwa intervensi fiskal diarahkan menjaga keterjangkauan kredit produktif. (media.kemenkeu.go.id)

Fondasi Regulasi: Dari Bekraf ke Kemenparekraf dan Skema Pembiayaan Kreatif

Secara kelembagaan, penguatan ekosistem kreatif ditopang oleh penataan kembali fungsi pemerintah pusat: pembubaran BEKRAF dan pengalihan kewenangan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melalui payung Perpres 96/2019. Lini kebijakan juga diperkuat oleh PP 24/2022 yang menurunkan amanat UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif---antara lain membuka ruang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai agunan. Ini relevan bagi pelaku kreatif yang aset utamanya adalah IP, bukan kolateral fisik. 

Tiga PR Besar

Arah kebijakannya tepat, tetapi ada tiga pekerjaan rumah agar dampaknya nyata:

  1. Literasi dan Manajemen --- Banyak usaha tumbang karena tata kelola keuangan dan operasi lemah. Intervensi fiskal harus berpasangan dengan pendampingan dan pelatihan yang terukur kinerjanya.
  2. Pemerataan Akses --- Kesenjangan antarwilayah masih terasa; layanan pembiayaan dan inkubasi perlu merata hingga kabupaten/kota, tidak hanya di pusat pertumbuhan.
  3. Akses Pasar Global --- Penguatan sertifikasi, standar mutu, dan promosi ekspor kreatif perlu dilanjutkan; data Kemenparekraf menunjukkan kenaikan ekspor ekonomi kreatif, peluang yang patut dikejar lewat orkestrasi hulu-hilir.

APBN sebagai Investasi Masa Depan

Ketika APBN 2025 memperluas akses permodalan---KUR, penjaminan, hingga UMi---serta memperkuat ekosistem talenta dan pasar, negara sejatinya sedang berinvestasi pada ketangguhan ekonomi berbasis kreativitas. Dengan UMKM sebagai basis produksi rakyat dan wirausaha muda sebagai motor inovasi, Indonesia dapat melaju dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi bernilai tambah. Tugas kita bersama memastikan kebijakan fiskal yang pro-UMKM dan pro-pemuda ini dieksekusi konsisten, terukur, dan merata---agar industri kreatif bukan sekadar panggung gagasan, melainkan mesin pencetak kesejahteraan yang inklusif. 

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search