Indonesia menghadapi pekerjaan rumah besar dalam bidang kesehatan: eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada 2030. Penyakit menular ini masih menjadi pembunuh senyap yang setiap tahun merenggut lebih dari seratus ribu nyawa. Laporan Global Tuberculosis Report menyebut Indonesia menempati peringkat kedua kasus TBC terbanyak di dunia, setelah India.

Kendati target eliminasi tinggal lima tahun dari sekarang, jalan yang ditempuh tidak ringan. Namun, pemerintah menegaskan komitmennya: kesehatan tetap menjadi prioritas belanja negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN sebagai Instrumen Investasi Kesehatan

APBN bukan hanya alat fiskal, tetapi juga investasi bagi masa depan. Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp218,48 triliun untuk sektor kesehatan, setara dengan 6 persen dari total belanja negara.

Meskipun ketentuan mandatory spending 5 persen sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya telah dihapus dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, alokasi kesehatan justru dipertahankan di atas ambang batas. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan tetap menjadi prioritas dalam kerangka pembangunan nasional.

Dari total anggaran tersebut, sebagian besar dikelola langsung oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan sisanya dialirkan melalui transfer ke daerah, baik berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun nonfisik. Dana ini menyasar layanan dasar seperti peningkatan kelas rumah sakit daerah, penguatan layanan primer, hingga pengendalian penyakit menular seperti TBC.

Fokus Eliminasi TBC 2030

TBC masih menjadi tantangan serius. Data resmi Kementerian Kesehatan menunjukkan, dari sekitar 1,06 juta estimasi kasus baru per tahun, baru 508.994 kasus yang berhasil ditemukan hingga Agustus 2025, atau sekitar 47 persen dari target nasional.

Jika tidak ada langkah percepatan, eliminasi TBC pada 2030 bisa sulit tercapai. Karena itu, pemerintah meluncurkan sejumlah strategi kunci:

  1. Deteksi dini berbasis teknologi untuk mempercepat penemuan kasus.
  2. Penguatan layanan kesehatan primer, termasuk puskesmas dan klinik pratama.
  3. Ketersediaan obat dan pengobatan standar agar pasien tuntas menjalani terapi.
  4. Kampanye publik untuk menghapus stigma yang membuat pasien enggan berobat.

Lebih dari itu, kolaborasi lintas sektor—BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, hingga mitra internasional—didorong agar sumber daya tersedia secara berkelanjutan.

Menjaga Konsistensi di Tengah Perubahan

Kabinet boleh berganti, pejabat boleh silih berganti, tetapi konsistensi dalam pembiayaan kesehatan harus tetap dijaga. Tantangan bagi pemerintah bukan hanya menyediakan anggaran, tetapi memastikan dana benar-benar sampai ke layanan yang paling dekat dengan masyarakat.

Penguatan tata kelola, transparansi anggaran, dan evaluasi berbasis data menjadi kunci agar APBN tidak berhenti di atas kertas. Dalam hal ini, dukungan legislatif, pengawasan publik, dan peran organisasi masyarakat sipil mutlak dibutuhkan.

Sinergi Pusat dan Daerah

Eliminasi TBC tidak mungkin tercapai jika hanya bertumpu pada pusat. Pemerintah daerah memegang peran strategis. Dengan dukungan dana transfer ke daerah, deteksi dini, pelaporan kasus, hingga keberlanjutan pengobatan bisa berjalan lebih efektif.

Kader kesehatan, tokoh masyarakat, bahkan aparat desa dapat menjadi ujung tombak dalam menemukan pasien dan memastikan mereka tidak putus obat. Strategi berbasis komunitas inilah yang akan membuat program eliminasi TBC benar-benar mengakar di lapangan.

Target eliminasi TBC 2030 bukan hanya agenda kesehatan, tetapi juga agenda pembangunan. TBC merenggut produktivitas, memperbesar beban ekonomi, dan menurunkan kualitas sumber daya manusia.

APBN 2025 telah menunjukkan komitmen besar dengan alokasi mencapai Rp218,48 triliun untuk kesehatan. Namun, komitmen fiskal ini harus dibarengi konsistensi, transparansi, dan kolaborasi lintas sektor. Tanpa itu, target eliminasi hanya akan menjadi slogan.

Kesehatan rakyat adalah fondasi Indonesia Emas 2045. APBN yang dialokasikan hari ini adalah investasi bagi generasi mendatang: agar Indonesia tidak hanya bebas dari TBC, tetapi juga melangkah sebagai bangsa yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search