
Pembangunan selalu butuh biaya. Jalan tol, rumah sakit, bendungan, sekolah, hingga penguatan layanan publik tak mungkin berdiri hanya dengan niat baik. Di titik itulah negara kerap "meminjam napas" dari dunia internasional melalui Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Namun, di balik angka-angka besar dalam perjanjian pembiayaan, ada satu hal yang jauh lebih mahal nilainya: kepercayaan.
Bagi Indonesia, PHLN bukan sekadar suntikan dana. Ia adalah cermin reputasi. Dunia menilai bukan hanya seberapa besar Indonesia meminjam, tetapi seberapa rapi negara ini mengelola dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ditarik. Kepercayaan itu tidak lahir dari pidato, melainkan dari disiplin administratif yang sering kali luput dari sorotan publik: laporan, bukti transaksi, kepatuhan terhadap tenggat waktu, hingga keberanian mengakui kesalahan.
Di ruang-ruang kerja satuan pelaksana proyek, urusan pertanggungjawaban PHLN kerap terasa teknis dan melelahkan. Namun, justru di sanalah kualitas tata kelola keuangan negara diuji. Ketika dana sudah ditarik ke rekening khusus, negara wajib memastikan bahwa setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi pinjaman. Jika dokumen terlambat atau tidak lengkap, pengeluaran itu berubah status menjadi "tertunda klaim". Inilah yang dikenal sebagai backlog.
Masalahnya, backlog bukan sekadar tumpukan berkas. Ia adalah alarm. Backlog yang masih memenuhi syarat klaim harus segera dibereskan agar tidak hangus oleh waktu. Sementara backlog yang tidak memenuhi syarat klaim menjadi beban negara. Artinya, APBN sebagai uang rakyat harus menutup pengeluaran yang seharusnya bisa ditagihkan kepada lender. Pada titik ini, kesalahan administratif berubah menjadi risiko fiskal.
Lebih serius lagi ketika muncul pengeluaran yang dinilai tidak sah. Penyebabnya beragam: pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, dokumen pendukung yang lemah, kegiatan yang melewati batas waktu perjanjian, hingga temuan audit. Dalam kondisi tertentu, persoalan tata kelola bahkan bisa berkelindan dengan praktik korupsi. Dampaknya bukan hanya pada neraca keuangan, tetapi juga pada reputasi Indonesia di mata dunia.
Saat pengeluaran dinyatakan tidak sah, negara harus melakukan refund yaitu mengembalikan dana kepada pemberi pinjaman. Di atas kertas, refund terdengar sederhana: uang dikembalikan, perkara selesai. Dalam praktiknya, proses ini panjang dan sensitif. Ia melibatkan banyak aktor: satuan kerja, unit pengelola pembiayaan, hingga koordinasi lintas negara. Ketelitian kurs, ketepatan nilai, dan kepatuhan prosedur menjadi syarat mutlak. Kesalahan kecil bisa menimbulkan pertanyaan besar tentang kapasitas pengelolaan negara.
Namun, refund sejatinya bukan aib. Ia adalah mekanisme koreksi. Negara yang berani mengakui kesalahan dan mengembalikan dana sesuai ketentuan justru menunjukkan integritas. Dunia membaca pesan ini dengan jelas: Indonesia tidak menyembunyikan masalah, tetapi menyelesaikannya secara bertanggung jawab. Di tengah ketidakpastian global, sikap seperti ini bernilai strategis.
Tantangan terbesar pengelolaan PHLN justru terletak pada manusia dan sistem. Tidak semua pelaksana proyek memiliki pemahaman yang sama tentang ketentuan pinjaman luar negeri. Setiap lender membawa aturan sendiri. Di lapangan, proyek menghadapi dinamika: perubahan ruang lingkup, keterlambatan pengadaan, hingga kendala teknis. Jika komunikasi antarunit tersendat dan dokumentasi tidak tertib, risiko ineligible membesar. Di sinilah akuntabilitas bukan lagi urusan satu meja, melainkan kerja kolektif lintas fungsi.
Negara kemudian dihadapkan pada pilihan pendekatan. Pertama, memperlakukan pertanggungjawaban PHLN sebagai kewajiban administratif belaka sekadar melengkapi berkas ketika diminta. Pendekatan ini murah di awal, mahal di belakang. Backlog menumpuk, refund meningkat, reputasi tergerus. Kedua, bersikap reaktif: bergerak cepat ketika temuan muncul, tetapi belum membangun sistem pencegahan. Pendekatan ini menyelesaikan masalah, tetapi tidak memutus sumber masalah. Ketiga, membangun pendekatan sistemik dan preventif, menjadikan pertanggungjawaban sebagai bagian dari manajemen proyek sejak perencanaan hingga penutupan rekening.
Pilihan terakhir memang paling menuntut. Ia membutuhkan literasi yang merata, sistem informasi yang terintegrasi, pembagian peran yang jelas, serta budaya disiplin. Namun, di sinilah investasi reputasi dibangun. Negara yang tertib sejak awal tidak perlu sering-sering meminta maaf di akhir.
Akuntabilitas PHLN pada akhirnya bukan semata soal mematuhi perjanjian internasional. Ia berkaitan langsung dengan kualitas belanja negara. Ketika setiap pengeluaran sah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, manfaat pembangunan menjadi lebih nyata. Jalan yang dibangun tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga "bersih" secara administratif. Rumah sakit yang dibiayai pinjaman tidak hanya beroperasi, tetapi juga bebas dari beban klaim bermasalah di kemudian hari.
Di mata publik, urusan ini mungkin terdengar jauh. Namun, setiap rupiah yang harus dikembalikan karena kelalaian administrasi sejatinya adalah peluang pembangunan yang hilang. Setiap reputasi yang terjaga membuka pintu pembiayaan yang lebih murah dan lebih fleksibel di masa depan. Pada titik ini, pengelolaan PHLN beririsan langsung dengan kepentingan generasi mendatang.
Menjaga uang pinjaman tetap aman bukan soal kehati-hatian berlebihan. Ia adalah bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya dan kepada dunia. Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, akuntabilitas menjadi jangkar kepercayaan. Dari PHLN yang dikelola tertib, negara memastikan bahwa APBN tidak bocor oleh kesalahan yang seharusnya bisa dicegah.
Kepercayaan global tidak dibangun dalam sehari. Ia dirawat lewat detail-detail kecil yang dikerjakan konsisten. Dan di situlah martabat pengelolaan keuangan negara diuji bukan di panggung besar, melainkan di ketekunan mengurus hal-hal yang tampak sepele, tetapi menentukan masa depan.
Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi




