Uang negara selalu membawa amanat publik. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus tepat sasaran, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Di balik angka-angka anggaran yang tampak kaku, ada kerja administratif yang menentukan apakah pelayanan publik bergerak cepat atau justru tersendat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 hadir untuk menjawab persoalan klasik itu: bagaimana mempercepat pembayaran APBN tanpa mengendurkan pengawasan. Aturan ini menata ulang alur dari perencanaan, pengujian tagihan, hingga pencairan dana agar lebih tertib, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Di titik awal, DIPA ditegaskan sebagai pagar anggaran. DIPA petikan menjadi dasar pembayaran, sementara DIPA induk bersifat kumulatif. Pesannya sederhana: belanja hanya boleh berjalan bila anggarannya tersedia dan sesuai peruntukan. Pagar ini penting untuk mencegah belanja melampaui pagu atau salah akun, dua masalah yang kerap memicu koreksi di hilir.

Peran pejabat perbendaharaan juga dirapikan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran ditempatkan dalam mata rantai yang saling menguji. Larangan rangkap jabatan menjaga pengendalian internal tetap kuat, dengan ruang kelonggaran terbatas bila SDM tidak mencukupi. Intinya, fungsi penguji dan pelaksana tidak boleh bercampur.

Di level operasional, PPK memegang kunci mutu. Ia memastikan kontrak sah, prestasi pekerjaan sesuai spesifikasi, dan tagihan mencerminkan hak yang benar. Di tangan PPSPM, tagihan diuji secara formal dari kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan, kewajiban pajak, hingga kecocokan akun. PMK ini menetapkan norma waktu penerbitan SPM yang jelas, berkisar 2--5 hari kerja tergantung jenis pembayaran. Kepastian waktu ini penting bagi satker dan penyedia, karena arus kas tidak lagi menggantung tanpa tenggat.

Bendahara Pengeluaran mengelola uang persediaan untuk kebutuhan operasional harian. PMK mengatur batas dan proporsi penggunaan tunai serta kartu kredit pemerintah guna mendorong transaksi nontunai yang lebih aman dan tertelusur. Skema ini membuat pengeluaran kecil tidak perlu selalu lewat pembayaran langsung yang memakan waktu, tanpa mengorbankan tata kelola.

Digitalisasi menjadi benang merah kebijakan. Pengajuan tagihan didorong berbasis sistem, disertai tanda tangan elektronik tersertifikasi. Jejak audit menjadi lebih rapi, risiko rekayasa dokumen menurun, dan proses lintas unit bisa dipercepat. Di ujung alur, KPPN berperan sebagai gerbang akuntabilitas terakhir. Setiap SPM diteliti ulang sebelum SP2D terbit memastikan uang negara bergerak setelah seluruh prasyarat terpenuhi.

Bagi penyedia barang/jasa dan pegawai penerima hak, aturan ini memberi kepastian waktu pembayaran. Bagi satuan kerja, disiplin proses memudahkan perencanaan penarikan dana. Dan bagi publik, dampaknya terasa pada layanan yang lebih tepat waktu mulai dari proyek infrastruktur hingga belanja sosial yang tidak tersendat urusan administrasi.

PMK 62/2023 pada akhirnya menegaskan satu prinsip: percepatan dan akuntabilitas bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya bisa berjalan beriringan bila alurnya jelas, perannya terpisah tegas, dan teknologinya dimanfaatkan secara konsisten. Di situlah uang negara menemukan jalannya - cepat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Disclaimer : Tulisan diatas adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search