KPPN Susun LPE DAK Fisik dan Dana Desa
KPPN Watampone selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) mempunyai kewajiban menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi (LPE) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020.
Pada tahun 2020, DAK Fisik yang telah disalurkan oleh KPPN Watampone di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA) diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.
Adanya pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang melanda sejak awal Maret tahun 2020 menyebabkan perekonomian Indonesia terkontraksi sehingga pemerintah mengambil kebijakan penghematan anggaran dan paket bantuan sosial bagi seluruh masyarakat yang terdampak covid -19.
Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Sementara itu, untuk Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.07/2020 tersebut mengamanatkan agar setiap Desa mengalokasikan sebagian angaran Dana Desa untuk bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala KPPN Watampone, RintokJuhirman berharap dengan telah tersusunnya LPE DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2020 tersebut dapat menjadi sumbangan informasi yang bermanfaat untuk optimalisasi DAK Fisik dan Dana Desa pada masa yang akan datang.





