Berita

Seputar KPPN Watampone

Melalui Dana Desa Wujudkan SDGs Desa

Melalui Dana Desa Wujudkan SDGs Desa

      Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, mengamanatkan penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dalam rangka percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

      SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

     Upaya mewujudkan SDGs Desa tersebut  dilakukan melalui: Pertama, pemulihan ekonomi nasional berupa pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma untuk pertumbuhan ekonomi desa, penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes/BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

      Kedua, program prioritas nasional melalui pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya alam, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa, pengembagnan Desa Wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Ketiga, adaptasi kebiasaan baru Desa melalui Desa sehat dan sejahtera yaitu Desa aman Covid-19 dan Desa tanpa kemiskinan melalui BLT Desa.

      Kepala KPPN Watampone, RintokJuhirman berharap untuk mewujudkan SDGs Desa tersebut, Dana Desa Tahun 2021 dapat sesegera mungkin disalurkan ke Desa sehingga pemulihan ekonomi, pembangunan prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru Desa dapat segera dirasakan manfaafnya oleh masyarakat dengan tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel.

 

#DJPbKawalDanaDesa

#UangKita

#TKDD2021

#BLTDesa

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search