KPPN Gelar Penandatanganan SPK Perencana, Percepat Lelang
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman menyaksikan secara langsung penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Penyedia Jasa Konsultan Perencana Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pagar KPPN Watampone bertempat di Ruang Kerja Kepala KPPN dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Rabu (20/01/2021).
Pada kesempatan tersebut, Arham selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPPN Watampone terlebih dahulu membacakan substansi SPK yang perlu dipahami Penyedia Jasa Konsultan Perencana, khususnya terkait termin pembayaran disesuaikan dengan progres/tahapan pelaksanaan konstruksinya.
Sementara itu, Penyedia Jasa Konsultan Perencana, A. Mappariati, ST pada kesempatan tersebut menyatakan akan melaksanakan pekerjaan perencanaan secara tepat waktu dan melakukan pendampingan dalam proses lelang sampai dengan selesainya pekerjaan konstruksi.
Dengan telah ditandatangani SPK Perencana tersebut, selanjutnya akan dilakukan reviu oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu khususnya terkait konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruski (SMKK). Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-3636/PB.1/2020 tentang Reviu hasil konsultan Perencanaan dan Persiapan Tender Pekerjaan Konstruksi.
Kepala KPPN Watampone sangat mengapresiasi atas terselenggaranya penandatangan SPK perencana tersebut, agar proses lelang pekerjaan konstruksi dapat segera dilakukan, sehingga dapat ikut menggerakkan ekonomi. Apresiasi juga disampaikan kepada Pejabat Pengadaan KPPN Watampone, M. Lukman Syatir yang telah melakukan proses pengadaan penyedia Jasa Konsultan Perencana sebelumnya.






