Berita

Seputar KPPN Watampone

LPJ dan Rekon L/K Mitra Kerja KPPN Watampone 100%

LPJ dan Rekon L/K Mitra Kerja KPPN Watampone 100%

Berdasarkan data Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) dan Monitoring Rekonsinsiliasi e-Rekon, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan upload data rekon bulan Agustus 2021 telah mencapai 100%, Senin (13/09/2021).

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mengapresiasi kepada Satuan Kerja mitra kerja yang telah menyampaikan LPJ Bendahara dan Rekonsiliasi L/K secara tepat waktu, dan berharap terus dipertahankan agar kualitas pengelolaan keuangan lebih baik, transparan, akurat dan tepat waktu.

Dijelaskan, bahwa penyampaian LPJ ke KPPN dan dan Rekon L/K tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tanggal 03 Februari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. LPJ Bendahara dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan sisampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya jika tanggal 10 adalah hari libur. KPPN Watampone selaku Bendahara Umum Negara mempunyai kewajiban membina bendahara pada satuan kerja yang ada di bawah bimbingannya, salah satunya dengan ketertiban penyampaian LPJ Bendahara dan upload data rekon. Agar penyampaian LPJ Bendahara dan rekonsiliasi tersebut terpenuhi maka setiap tahapan kegiatan harus dilaksanakan sesusai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.

KPPN Watampone terus mendorong Satuan Kerja selaku mitra kerja untuk dapat menyampaikan LPJ Bendahara dan Rekon L/K tepat waktu agar Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dapat terpenuhi sesuai amanat reformasi di bidang Keuangan Negara dengan memberikan pedoman/pengaturan yang komprehensif mengenai penata usahaan kas bendahara satker.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search