Berita

Seputar KPPN Watampone

Desa “Role Model” KPPN

Desa “Role Model” KPPN

Salah satu inovasi non aplikasi yang dicetuskan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone yaitu menetapkan 3 desa di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (Bosowa) sebagai desa “Role Model” melalui surat Keputusan Kepala KPPN Watampone Nomor KEP-50/WPB.25/KP.08/2021 tanggal 1 September 2021.

Adapun ketiga desa tersebut yaitu: Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Desa Waetuwo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dan Desa Mattabulu Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Sebagai Desa”Role Model” akan mendapatkan pendampingan secara intens oleh KPPN Watampone secara gratis alias tanpa biaya, karena seluruh biaya yang timbul dalam rangka pendampingan tersebut menjadi beban KPPN Watampone.

Mekanisme pendampingan kepada Desa”Role Model” dilakukan oleh KPPN Watampone secara hybrid. Yaitu secara tatap muka atau luring, baik  di lokasi Desa”Role Model” maupun di KPPN Watampone, maupun secara daring (online) melalui aplikasi Zoom dan sejenisnya. Artinya, kegiatan pendampingan dilakukan secara fleksibel sesuai dengan ketersediaan waktu KPPN Watampone, termasuk dilakukan di luar hari kerja atau hari libur.

Sebagai Desa “Role Model” diharapkan dapat mereplikasi kegiatan ataupun tata kelola pemerintahan yang baik yang telah dilaksanakan oleh KPPN Watampone. Khususnya dalam penyusunan Laporan Keuangan yang transparan, akurat, cepat, dan akuntabel, dan penerapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta pelayanan berdasarkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.

Pada tahap awal, Desa “Role Model” didorong dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) berupa penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan layanan, dan pengaduan masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasakan perubahan pelayanan yang lebih tertib, cepat, dan terukur.

Dari sisi belanja yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Desa, diperkenalkan dengan prinsip 3T. Yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu. Pembayaran apapun harus memenuhi 3T tersebut. Tepat Orang, pembayaran harus sesuai dengan orang yang berhak menerima pembayaran sesuai dengan perikatan. Tepat Jumlah, pembayaran harus sesuai dengan jumlah tagihan berdasarkan perikatan, baik berupa nota, kuitansi atau SPK/Kontrak. Tepat Waktu, pembayaran dilakukan sesuai waktu timbulnya hak tagih, bendahara pengeluaran dilarang melakukan pembayaran sebelum adanya prestasi, kecuali diatur tersendiri dengan penyerahan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ditegaskan pada awal kegiatan harus dihindari adanya niat tidak baik dari para pegelola kegiatan atau pengelola keuangan, untuk menghindari adanya fraud. Karena korupsi diawali adanya niat tidak baik dari para pengelola kegiatan atau pengelola keuangan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan atau keuangan yang dikelolanya.

Selanjutnya, Desa “Role Model” dalam penyusunan Laporan Keuangan diarahkan pada penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual. Sesuai dengan perkembangan jaman saat ini, Laporan Keuangan Desa diarahkan menggunakan basis akrual dalam menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan atas aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.

Salah satu tujuan Laporan keuangan Desa disusun yaitu dalam rangka menyajikan informasi realisasi anggaran dan posisi keuangan pemerintah desa yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi kebijakan/keputusan lalu dan merencanakan kebijakan di masa yang akan datang.

Untuk keperluan tersebut, saat ini tengah dalam proses penyusunan Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa oleh Komite Standar Akuntasi Pemerintahan (KSAP) sebagai komite independen yang ditunjuk Undang-Undang sebagai penyusun standar.

Sementara itu, Desa “Role Model” juga akan mendapatkan pendampingan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KPPN Watampone yang telah lebih dulu mendapatkan piagam penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada akhir tahun 2020 akan mereplikasikan kepada Desa “Role Model”. Melalui replikasi tersebut, diharapkan Desa “Role Model” dapat mengikuti penilaian oleh Menpan & RB.

Unit instansi pemerintah, baik  Pusat maupun Daerah (termasuk Desa) yang mengikuti penilaian WBK/WBBM bukan semata-mata untuk memperoleh pengakuan dari Menpan & RB saja, tetapi lebih dari itu adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang baik (good governance). Diharapkan dengan semakin banyaknya unit instansi pemerintah termasuk Desa yang mengikuti pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM akan semakin tinggi pula kepercayaan publik, sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk Indonesia Maju.

Kepada Desa “Role Model”  juga akan diperkenalkan dengan standar pelayanan berdasarkan SMM ISO 9001:2015 yang telah diterapkan oelh KPPN watampone sampai dengan saat ini.  Yaitu standar manajamen mutu yang dirancang untuk membantu memastikan organisasi dapat memenuhi kebutuhan stakeholder serta produk layanan yang dihasilkan memenuhi persyaratan perundangan, hukum, dan peraturan yang berlaku.

Dalam prakteknya, pada saat pendampingan Desa “Role Model”  tidak terbatas hanya buat Desa yang telah ditunjuk, tetapi juga terbuka bagi Desa lain yang ingin bergabung dalam pendampingan yang dilakukan oleh KPPN Watampone.

Akhirnya, kepada Desa “Role Model” pada saatnya nanti dapat mereplikasikan kepada desa-desa lainnya setelah mengikuti pendampingan oleh KPPN Watampone, sehingga membangun Indonesia dari pinggiran atau desa akan terwujud di Bone, Soppeng dan Wajo. Semoga.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search