KPPN Gelar GKM, Perubahan Laporan Harta Kekayaan Tahun 2022
KPPN Watampone kembali menggelar kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) secara daring (online) yang diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN, sebagai pemateri Kepala Subbagian Umum, Ana Kusmana (17/01/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ana Kusmana yang juga sedang menjadi Plh. Kepala KPPN Watampone, menyampaikan pentingnya GKM diadakan secara rutin guna menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi pegawai. Tema yang disampaikan yaitu tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan tahun 2021 yang harus disampaikan pada awal tahun 2022 ini.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa ada 3 laporan harta kekayaan yaitu SPT melalui DJP Online, harta kekayaan melalui aplikasi Alpha dan laporan harta kekayaan melalui LHKPN pada situs KPK. Pada tahun 2022 ini telah diintegrasikan antara aplikasi LHKPN dengan Aplha sehingga ada simplikasi. Bagi pegawai yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan pada LHKPN dapat mengirim data tersebut ke aplikasi Alpha sehingga tidak perlu 2 kali entri. Batas penyampaian laporan harta kekayaan tersebut adalah 31 Maret 2022 tetapi khusus untuk pegawai Kementerian Keuangan dipercepat batasnya menjadi 19 Februari 2022.
Diharapkan melalui kegiatan GKM rutin tersebut dapat menjadi sarana untuk belajar guna meningkatkan kompetensi, kualitas dan pengetahuan bagi pegawai. Lebih dari itu juga dapat terus memberikan pelayanan prima kepada mitra kerja dengan tetap menjaga integritas. Serta dapat menyampaikan kewajiban laporan harta dan kekayaan pada kesempatan pertama.