Berita

Seputar KPPN Watampone

Focus Group Discussion (FGD) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Skema Baru Penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD)

Focus Group Discussion (FGD) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Skema Baru Penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD)

Sebagai tindak lanjut Rapat Pimpinan Terbatas Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pejabat eselon III dan eselon IV di Kanwill dan KPPN Wilayah Sulawesi Selatan termasuk KPPN Watampone pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.

FGD tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Pembinaan Anggaran II, Kuscahya Wicaksana, yang bertemakan Skema Baru Penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD). FGD ini membahas tentang rencana perubahan skema penyaluran TKD sebagai sinergi fiskal pusat dan daerah. Perubahan tersebut berdasarkan alasan bahwa pelaksanaan TKD saat ini dianggap belum mampu melahirkan kemandirian fiskal pemerintah daerah. TKD mencakup rata-rata 66,8% pendapatan Pemda, disaat yang sama Pemda cenderung surplus sedangkan pemerintah pusat mengalami defisit. Biaya penyediaan dana TKD yang menjadi beban APBN sebagian menjadi surplus Pemda dan tidak optimal berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam pemaparannya, Kuscahya menyampaikan bahwa rencana skema baru penyaluran TKD dapat mengambil satu atau lebih dari bentuk skema penyaluran. Yang pertama, Just in Time, yaitu pembayaran dilakukan sebesar realisasi pelaksanaan kegiatan atau belanja. Yang kedua, Mekanisme Uang Persediaan, yaitu oenyediaan dana awal (uang muka) untuk selanjutnya di-revolving sesuai dengan realisasi belanja/kegiatan. Dan yang ketiga, Non Tunai, yaitu mengkonversi sebagian atau seluruh dana TKD yang harus disalurkan namun diperkirakan belum dimanfaatkan Pemda.   

            Selanjutnya dalam FGD tersebut ada beberapa masukan agar rencana skema baru tersebut perlu mempertimbangkan beberapa hal. Beberapa hal tersebut antara lain adalah mengenai harmosasi dengan tujuan utama dari adanya desentralisasi yaitu mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu perlu juga dipertimbangkan dampak dan risiko dari kemampuan, baik pemerintah daerah maupun KPPN di daerah dalam menjalankan skema baru tersebut.

Diharapkan penerapan skema baru penyaluran TKD akan memberikan manfaat agar APBN lebih efisien melalui pengurangan peneyediaan dana tahun berjalan maupun sumber pembiayaa dengan yield yang lebih rendah dari pasar. Selain itu diharapkan pula agar pengelolaan fiskal yang lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perubahan pola belanja pemda yang lebih merata serta perluasan peranan kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan dan penguatan fungsi Regional Chief Economist.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search