Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menyelenggarakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Pembinaan Pejabat Perbendaharaan pada hari Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Watampone dan dibuka oleh Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto.
Dalam sambutannya, Djoko Julianto menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan pemahaman mendalam mengenai pengujian kelengkapan Surat Perintah Bayar (SPBy). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Muh. Iqbal Bahrun, Pejabat Fungsional PK APBN Terampil KPPN Watampone, menyampaikan materi mengenai mekanisme dan aspek-aspek penting dalam pengujian kelengkapan SPBy. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa pengujian SPBy mencakup beberapa tahapan, antara lain:
- Menguji ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Memverifikasi kebenaran hak tagih, termasuk pihak penerima pembayaran, jumlah tagihan, dan jadwal pembayaran.
- Memastikan ketersediaan dana yang bersangkutan.
- Memeriksa kesesuaian capaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dengan yang tercantum dalam dokumen perjanjian/kontrak.
Melalui sesi diskusi, peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang sering dihadapi dalam pengujian SPBy. Narasumber memberikan berbagai contoh kasus serta solusi praktis dalam mengatasi permasalahan yang muncul di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh pegawai KPPN Watampone dalam mengelola administrasi keuangan, khususnya dalam aspek pengujian kelengkapan SPBy. Dengan demikian, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran negara dapat terus ditingkatkan.
Dengan adanya GKM ini, KPPN Watampone semakin berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone