KPPN Watampone kembali menggelar Rapat Internal Evaluasi Kepatuhan Internal dan Kinerja untuk periode bulan Maret 2025. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pada pukul 13.00-14.00 WITA dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Watampone.
Rapat ini mengusung tema Internalisasi dan Tindak Lanjut atas Monev SMM ISO 9001:2015 dan SMAP ISO 37001:2016 Semester I Tahun 2025, dengan tujuan memperkuat pemahaman serta implementasi standar manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan dalam operasional kantor. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, yang menegaskan pentingnya sistem manajemen yang terstruktur dan berkelanjutan dalam mendukung efektivitas kerja serta kepatuhan organisasi terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai pemateri, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal, Adhy Candra Kusuma Wardana, menyampaikan materi mengenai pemahaman ulang terhadap persyaratan SMM ISO 9001:2015 dan SMAP ISO 37001:2016, serta implementasi kebijakan terkait seperti Kep-151/PB/2018 dan Kep-300/PB/2021. Ia juga menyampaikan pentingnya audit internal sebagai bagian dari persiapan menuju audit eksternal yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam paparannya, Adhy Candra menjelaskan bahwa sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001:2015 bertujuan untuk menjaga konsistensi dalam penyediaan produk dan layanan, sementara sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mencegah praktik suap dan meningkatkan transparansi dalam operasional. Kedua sistem ini diintegrasikan melalui pendekatan High Level Structure (HLS), sehingga memungkinkan organisasi untuk lebih mudah menerapkan berbagai standar manajemen secara bersamaan.
Selain itu, dalam rapat ini juga dipaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas implementasi kedua standar tersebut, termasuk aspek-aspek yang perlu diperbaiki seperti pemutakhiran dokumen induk, peningkatan pengawasan dan pemeliharaan aset, serta optimalisasi pengujian kepatuhan yang perlu dilaksanakan secara konsisten dua kali dalam setahun.
Rapat ini ditutup dengan pernyataan Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, yang menegaskan komitmen KPPN Watampone dalam terus meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola organisasi berbasis standar internasional. “Penerapan sistem manajemen mutu dan anti penyuapan bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari upaya kita dalam memberikan pelayanan terbaik dengan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone