KPPN Watampone menggelar Rapat Internal Evaluasi Kinerja Anggaran KPPN Selaku Satker Periode Bulan Mei 2025 secara daring melalui Microsoft Teams pada Senin (5/5/2025) mulai pukul 14.00 – 15.00 WITA. Rapat yang mengusung tema “Pengelolaan Tunjangan Kinerja Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan” itu diikuti seluruh pegawai dengan antusias. Tujuannya memastikan pengelolaan tunjangan kinerja (tukin) berjalan akurat dan sesuai ketentuan.
Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto, menegaskan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan administrasi belanja pegawai. “Tunjangan kinerja harus dikelola dengan teliti, mulai dari rekap kehadiran hingga pembayaran ke rekening pegawai. Ini bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya.
Dalam sesi utama, dipaparkan materi oleh Muh.Iqbal Bahrun selaku Pejabat Fungsional PK APBN Terampil mengenai dasar hukum pengelolaan tukin berdasarkan PER-7/PB/2023, jenis permintaan tukin, serta mekanisme pembayaran melalui aplikasi seperti SILAP, HRIS, dan e-Tukin. Peran masing-masing pihak, mulai PPABP, Kepala Subbagian Umum, Operator Tukin, hingga Kepala Kantor, turut dijelaskan untuk memperkuat pemahaman prosedural. Selain itu, turut dibahas mekanisme pembayaran melalui LS Bendahara untuk menghadapi kendala teknis atau kasus khusus.
Melalui kegiatan ini, KPPN Watampone berharap pengelolaan tukin dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan. Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen KPPN Watampone dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang profesional dan berintegritas.
Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone