Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Watampone melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen Pegawai Tahun 2026 pada Rabu (14/1), bertempat di Ruang Front Office (FO) KPPN Watampone.

Kepala KPPN Watampone, Rachmadi Wahyu Priyo Saptata, dalam arahannya menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pegawai senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen ini merupakan wujud komitmen nyata seluruh pegawai KPPN Watampone untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh pegawai diharapkan terus menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan serta semangat SMART (Sinergi, Melayani, Akurat, Ramah, dan Tanpa Biaya) dalam setiap pelaksanaan tugas dan pemberian layanan kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, penegasan terhadap penerapan prinsip integritas, kebijakan anti gratifikasi, serta upaya pencegahan benturan kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen Tahun 2026 oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Watampone secara tertib. Penandatanganan ini menegaskan komitmen bersama dalam mempertahankan dan meningkatkan capaian Zona Integritas serta kualitas kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, KPPN Watampone menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan melalui penguatan integritas pegawai, peningkatan pengelolaan kinerja, serta pengembangan inovasi di bidang pelayanan perbendaharaan. KPPN Watampone juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran, gratifikasi, atau pungutan di luar ketentuan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Keuangan.
Kontributor: Tim Humas KPPN Watampone




