Berita

Seputar KPPN Watampone

KPPN Watampone Internalisasi Peran Financial Advisor Kawal Program 2026

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone menggelar sharing session untuk menginternalisasi peran KPPN sebagai financial advisor dalam mengawal program strategis pemerintah dan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams pada hari Kamis tanggal 12 Februari dan diikuti seluruh pegawai KPPN Watampone.

Kepala KPPN Watampone, Rachmadi Wahyu Priyo Saptata, menegaskan bahwa peran KPPN saat ini tidak lagi sebatas pengelola kas negara, tetapi juga mitra strategis satuan kerja dan pemerintah daerah. Menurut dia, fungsi financial advisory harus dijalankan secara proaktif untuk memastikan belanja negara berdampak nyata bagi masyarakat.

“Peran KPPN berkembang. Kita tidak hanya memastikan kepatuhan prosedur, tetapi juga mendampingi satker dan pemda agar pelaksanaan anggaran tepat sasaran, akuntabel, dan berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Rachmadi.

Pengawalan RO Khusus Diperketat

Pada sesi pertama, Rachmadi menyoroti pentingnya pengawalan RO Khusus. Ia menekankan bahwa optimalisasi RO Khusus perlu dikawal secara ketat agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkontribusi langsung pada percepatan realisasi anggaran.

Menurut dia, pengawalan yang konsisten akan mendorong belanja negara memberi efek berganda (multiplier effect), terutama dalam mendukung program prioritas nasional di wilayah kerja KPPN Watampone. “Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi nilai tambah bagi masyarakat dan ekonomi daerah,” katanya.

Sinergi Pengendalian Inflasi dan Program Strategis

Pengendalian inflasi tetap menjadi perhatian utama. Dalam arahannya, Kepala KPPN meminta jajaran KPPN memastikan percepatan realisasi belanja yang produktif, khususnya belanja barang dan belanja modal yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi daerah.

Optimalisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah juga ditekankan sebagai instrumen menjaga stabilitas harga. KPPN diharapkan berperan aktif mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar belanja daerah selaras dengan upaya pengendalian inflasi dan percepatan program strategis nasional.

Adaptasi Kebijakan Transfer ke Daerah 2026

Pada sesi terakhir, Rachmadi memaparkan perubahan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 beserta implikasinya terhadap pengelolaan APBD. Perubahan kebijakan tersebut menuntut respons cepat dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“KPPN harus berada di garda terdepan dalam memberikan asistensi kepada pemerintah daerah, agar kebijakan pusat dapat diimplementasikan secara tepat waktu dan berjalan mulus di lapangan,” ujarnya.

Perkuat Kapasitas Internal

Melalui sharing session ini, KPPN Watampone menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas internal dalam menjalankan fungsi financial advisory. Dengan pemahaman yang seragam, seluruh pegawai diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan—tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan satuan kerja dalam mewujudkan pengelolaan fiskal yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.

 

Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search