KPPN Watampone Perkuat Budaya Anti Korupsi Melalui Sosialisasi Internal

WATAMPONE — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas melalui kegiatan Sosialisasi Internal Anti Korupsi, Kode Etik, dan Perilaku Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams pada Kamis (16/4/2026) dan diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Watampone.

Kepala KPPN Watampone, Rachmadi Wahyu Priyo Saptata, dalam sambutannya menegaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan serius yang dapat menghambat kemajuan organisasi serta pembangunan nasional. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kita harus memiliki kesadaran bersama bahwa korupsi, sekecil apa pun bentuknya, akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Kepala KPPN Watampone menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Ia juga menguraikan bahwa tindak pidana korupsi mencakup berbagai bentuk, seperti gratifikasi, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa praktik korupsi dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi individu maupun sistem. Melalui pendekatan GONE Theory dan Fraud Triangle Theory, disampaikan bahwa keserakahan, kebutuhan, peluang, tekanan, serta rasionalisasi menjadi faktor utama yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Selain itu, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya akuntabilitas, serta adanya monopoli kewenangan juga turut memperbesar potensi terjadinya korupsi.

Kondisi korupsi di Indonesia yang masih fluktuatif, sebagaimana tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu terus diperkuat. Dampak korupsi pun sangat luas, mulai dari melemahkan perekonomian, menghambat pembangunan, hingga menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak nilai moral masyarakat.

Sebagai upaya pencegahan, disampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, yaitu penindakan terhadap pelaku, perbaikan sistem yang transparan dan akuntabel, serta pendidikan nilai-nilai integritas. Dalam hal ini, sembilan nilai anti korupsi seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli menjadi pedoman penting dalam membentuk perilaku pegawai.

Melalui kegiatan ini, KPPN Watampone menegaskan bahwa penguatan budaya anti korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, tetapi juga dimulai dari kesadaran individu setiap pegawai.

 

Kontributor: Tim Kehumasan KPPN Watampone

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Watampone
Jl. K.H. Agus Salim No.7, Macege, Tanete Riattang Barat, Watampone, Sulawesi Selatan 92732

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

 

Search