- Pengumuman
- Dilihat: 266
Standar Layanan KPPN Watampone
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat tata kelola perbendaharaan negara, KPPN Watampone menetapkan Standar Layanan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025. Standar layanan ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan kepada para pemangku kepentingan, sekaligus sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian waktu layanan, transparansi proses, dan akuntabilitas kinerja
.

Standar Layanan KPPN Watampone memuat jenis layanan beserta durasi penyelesaian yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Penerapan standar layanan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengguna layanan serta mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN.
Melalui implementasi Standar Layanan ini, KPPN Watampone terus berkomitmen mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima, sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.





