
Menindaklanjuti Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-40/PB.6/2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret – November Tahun 2024 serta Nota Dinas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor ND-426/SJ.1/2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024 tanggal 17 April serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1374/PB.1/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024 KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 dan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 di Aula Lantai II pada KPPN Wonosari pukul 08.30 s.d 11.00 WIB.
Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id/. Untuk LPJ Bendahara periode bulan April 2024 ditetapkan pelaksanaan roll out penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU melalui Aplikasi SAKTI bagi seluruh Satker Kementerian/Lembaga, Berkenaan dengan hal tersebut, Bendahara Satker Kementerian/Lembaga agar menyampaikan LPJ Bendahara (Pengeluaran, Penerimaan, BLU) periode bulan April 2024 dan periode seterusnya melalui Aplikasi SAKTI.
Proses penyusunan LPJ Bendahara pada Satuan Kerja adalah Bendahara menginput saldo kas tunai dan saldo per rekening untuk selanjutnya dilakukan unggah Salinan Rekening Koran dengan memberikan penjelasan selisih kas apabila ada selanjutnya bendahara melakukan impan konsep untuk melakukan validasi LPJ hingga berubah status menjadi divalidasi Bendahara,setelahnya Bendahara perlu melakukan upload dokumen pendukung antara lain a) LPJ Bendahara (Mandatory), b) Saldo Rekening (Mandatory), c) Konfirmasi Penerimaan Negara, dan d) Hasil Pemeriksaan Kas (Mandatory) untuk bisa dilakukan pengiriman LPJ ke KPPN oleh KPA/Bendahara Satker.
Selanjutnya dilakukan pendampingan secara one-on-one meeting pada masing masing satuan kerja dalam menyusun dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan April tahun 2024 hingga divalidasi oleh KPPN.


Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan fokus dan prioritas penggunaannya untuk BLT, ketahanan pangan dan hewani, dan Program pencegahan dan penurunan stunting serta program sektor prioritas di desa.
Pada hari ini Senin(20/05), KPPN Wonosari menyelenggarakan Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 bertempat di Ruang Rapat KPPN Wonosari. Kegiatan Forum Group Discussion dihadiri oleh Seksi Bank, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Gunungkidul serta Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud pelayanan KPPN Wonosari melakukan koordinasi dalam rangka persiapan penyaluran Dana Desa Tahap 2 di wilayah Pemda Kab. Gunung Kidul serta konsultasi hal-hal teknis mengenai kebijakan syarat salur dana desa tahap 2 maupun kendala-kendala teknis terkait aplikasi OMSPAN TKD.
Dalam FGD Kasi Bank KPPN Wonosari memastikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Gunungkidul agar melakukan percepatan dalam pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap 2, yakni Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2023, Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%, Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OMSPAN serta Surat Pengantar.
KPPN Wonosari berserta jajaran akan terus bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Gunungkidul maupun TAPM dalam rangka kelancaran penyaluran Dana Desa Tahap 2 di Kab Gunungkidul.


(Rabu, 22 Mei 2024) Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan pada hari Rabu, 22 Mei 2024 bertempat di Aula KPPN Wonosari dengan mengundang Operator Komitmen masing-masing Satker dengan agenda Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA K/L Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Bapak Andreas Radyanto sebagai perwakilan Kepala KPPN Wonosari, dalam keynotenya tersebut beliau menyampaikan informasi berkaitan dengan penyampaian SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024 dan meminta dukungan dari seluruh mitra kerja KPPN Wonosari karena KPPN Wonosari berkomitmen memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, tanpa biaya serta dengan tegas untuk menolak korupsi dan gratifikasi.
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada satuan kerja mengenai reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut:
a. Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM;
b. Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%;
c. Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masingmasing jenis belanja;
d. Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual;
e. Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP.
f. Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L.
Dalam penutupnya bapak Andeas Radyanto menyampaikan bahwasanya penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses oleh Satuan Kerja/Eselon I/maupun K/L.
Melalui kegitan sosialisasi ini, diharapkan Satker dapat mencapai nilai IKPA yang optimal pada akhir periode TA 2024 yang pada akhirnya juga diharapkan akan memberi dampak postif berupa pencapaian nilai IKPA KPPN Wonosari yang maksimal selaku Kuasa BUN serta sebagai tindaklanjut, KPPN Wonosari supaya tetap perlu melakukan pemantauan perkembangan capaian IKPA Satker dalam wilayah kerjanya sesuai dengan kriteria penilaian kinerja yang telah ditetapkan; dan melakukan asistensi, layanan, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan pelaksanaan anggaran secara kontinyu kepada Satker dalam wilayah kerjanya.


Halo #KancaIntress149,
Dalam rangka melaksanakan mandat melaksanakan pemberdayaan UMKM, salah satunya dengan melakukan pemetaan terhadap calon stakeholder pemberdayaan UMKM. KPPN Wonosari melakukan kegiatan profiling UMKM pada hari Selasa 14/05 dalam rangka menjalankan fungsi special mission -nya untuk melakukan program penguatan peran KPPN selaku financial advisory . Dalam pelaksanaannya Tim KPPN Wonosari terdiri dari Seksi Bank dan juga didampingi oleh Tim Kanwil Bidang PPA II.
Tim KPPN Wonosari dan Kanwil melakukan kunjungan ke 3 UMKM, yaitu UMKM Batik Demang Wonopawiro yang merupakan industri rumahan batik dengan motif khas kelurahan Piyaman Gunungkidul, UMKM YR Graphic yang menyediakan jasa yang bergerak di bidang percetakan, serta UMKM Kripik Tales "SI PUR" yang merupakan industri rumahan yang mengolah Talas menjadi kripik dengan aneka rasa.
Nantinya UMKM yang bersedia dilakukan pemberdayaan UMKM, akan mendapat pembinaan berupa pendampingan usaha berupa edukasi, asistensi, maupun pembiayaan, dengan harapan agar UMKM yang dibina mengalami peningkatan kapasitas usaha UMKM (UMKM Naik Kelas) baik itu UMKM Rintisan, Mandiri, maupun Siap Ekspor.
#KPPNWonosari
#SIAPLAYANANPASTI
#UMKMGunungkidul