Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 bertempat di MTs Negeri 7 Gunungkidul, Bapak Atik Purnomo selaku Kepala Seksi PDMS dan CSO KPPN Wonosari, Gandung Wahyudi melakukan kegiatan monev dan pendampingan kepada Bapak Miftahul Ichwan selaku Kepala MTs Negeri 7 Gunungkidul yang sedang mengikuti pelatihan e-learning PPK pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
Pelatihan e-learning PPK merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi seorang PPK untuk mengikuti proses penilaian kompetensi pejabat perbendaharaan melalui mekanisme pengakuan (konversi) sertifikat pelatihan PPK dan memperoleh sertifikat keahlian PPK.
Kegiatan pendampingan ini merupakan upaya dan dukungan dari KPPN Wonosari dalam memberikan pelayanan dan memastikan keberhasilan pelatihan yang diikuti oleh PPK, sekaligus memberikan semangat dan dorongan kepada pejabat perbendaharaan (PPK dan PPSPM) satuan kerja lainnya untuk mengikuti pelatihan PPK/PPSPM.
#djpbhandal
#kppnwonosari
#siaplayananPASTI