Berita

Seputar KPPN Wonosari

Realisasi APBN Lingkup KPPN Wonosari s.d. 31 Januari 2022

Tahun Tanggaran 2022 ini KPPN Wonosari selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah menyalurkan dana APBN sebesar Rp705.034.555.000,- kepada 35 (tiga puluh lima) Satuan Kerja yang berada di lingkup kabupaten Gunungkidul. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu belanja pegawai sebesar Rp234.654.906.000,- pagu belanja barang sebesar Rp67.290.079.000,- pagu belanja modal sebesar Rp3.209.594.000,- dan pagu belanja transer daerah sebesar Rp399.879.976.000,- Dari pagu tersebut sampai dengan 31 Januari 2022 telah terealisasi sebesar 1.82% dari pagu anggaran. Tantangan utama pencairan dana di Januari 2022 adalah diberlakukannya SAKTI web full modul ke semua Satker K/L. Perubahan dari Aplikasi SAS 2022 kedalam aplikasi SAKTI disiasati oleh KPPN Wonosari dengan melakukan kegiatan pendampingan transaksi awal, antara lain dengan :

  1. KPPN Wonosari telah menerbitkan surat Kepala KPPN Wonosari nomor S-456/WPB.15/KP.02/2021 tanggal 22 November 2021 hal Persiapan Implementasi Gaji Januari 2022 dengan Aplikasi SAKTI pada Satker Non Piloting SAKTI Wilayah Kerja KPPN Wonosari. Surat tersebut berisi tentang petunjuk teknis pembuatan gaji Januari 2022 dengan Aplikasi SAKTI, melalui surat ini diharapkan Satker dapat secara mandiri mempelajari terlebih dahulu tentang pembuatan SPM Gaji Januari 2022 melalui Aplikasi SAKTI;
  2. Selanjutnya setelah Satker mempelajari secara mandiri KPPN Wonosari menerbitkan surat Kepala KPPN Wonosari nomor S-472/WPB.15/KP.02/2021 tanggal 2 Desember 2021 hal Jadwal Pendampingan Pembuatan Gaji Januari 2022 dengan Aplikasi SAKTI pada Satker Wilayah Kerja KPPN Wonosari. Surat tersebut berisi jadwal pendampingan pembuatan SPM Gaji Januari 2021 untuk 29 (dua puluh sembilan) Satker non piloting SAKTI yang wajib menyampaikan SPM Gaji Induk Januari 2022 dengan aplikasi SAKTI;
  3. KPPN Wonosari kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan SPM Gaji Induk bulan Januari 2022 secara luring kepada 31 (tiga puluh satu) Satker dan terbagi kedalam dua batch.
  4. Menghimbau Satker yang melalukan pembayaran gaji induk PPNPN untuk mendaftarkan user aplikasi web PPNPN dalam rangka persiapan implementasi aplikasi gaji satker web modul PPNPN sesuai dengan surat Kepala KPPN Wonosari nomor S-459/WPB.15/KP.02/2021 yang dilanjutkan dengan mengadakan sosialisasi dan bimbing teknis pembayaran penghasilan PPNPN menggunakan aplikasi gaji web modul PPNP kepada Satker yang melakukan pembayaran PPNPN sesuai dengan Undangan Kepala KPPN Wonosari Nomor UND-61 secara daring.
  5. Melalui Undangan Kepala KPPN Wonosari nomor UND-69/WPB.15/KP.02/2021 menghimbau kepada Satker untuk mengikuti sosialisasi mekanisme pengajuan uang persediaan (UP) tahun 2022 bersama Dit. SITP melalui kanal youtube SAKTI.
  6. Memberikan layanan konsultasi secara langsung kepada Satuan Kerja yang memiliki kesulitan dalam pembuatan SPM Gaji Induk, SPM Gaji Induk PPNPN, Pembuatan Usulan UP, Perekaman Kontrak dan Supplier. Konsultasi tersebut dilakukan secara daring melalui sarana zoom atau melalui whatsapp langsung Wonosari maupun secara luring dengan datang langsung ke KPPN. Trainer SAKTI KPPN Wonosari siap mendampingi Satker untuk mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi.
  7. Melalui media sosial resmi KPPN Wonosari seperti WAG Forum KPPN Wonosari, website KPPN Wonosari, Facebook dan Instagram KPPN Wonosari, KPPN Wonosari selalu menyampaikan informasi terkini terkait pelaksanaan SAKTI sebagai salah satu media pembelajaran mandiri kepada Satuan Kerja.

Hasil dari kegiatan pendampingan tersebut antara lain : Pengajuan SPM Gaji Induk Januari telah diajukan secara tepat waktu tidak ada yang terlambat mengajukan gaji induk, tidak adanya retur SP2D gaji induk Januari 2022 mengindikasikan Satker dapat melakukan perkeman data supplier di SAKTI secara tepat dan benar. Persentase penyerapan terkecil di bulan Januari berada pada satker 999 BA BUN terjadi karena satker penyelesaian laporan tahun 2021, sebagai langkah akselerasi penyepan anggaran di BA BUN 999 KPPN Wonosari selaku pengelola DFDD telah melakukan koordinasi Pemerintah Daerah Kab. Gunungkidul agar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berjalan lancar.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search