Menindaklanjuti surat Kepala KPPN Wonosari Nomor S-10/KPN.1502/2023 tanggal 4 Januari 2023 hal Penggunaan Aplikasi Gaji (gaji.kemenkeu.go.id) Untuk Proses Unggah ADK Gaji Pegawai ASN Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, PPPK dan PPNPN, Kepala Seksi PDMS Atik Purnomo dan CSO KPPN Wonosari Gandung Wahyudi, bertempat di Polres Gunungkidul tanggal 4 Januari 2023, dilaksanakan pendampingan dan asistensi penggunaan aplikasi gaji pada gaji.kemenkeu.go.id.
Kegiatan pendampingan dan asistensi dilaksanakan pada satuan kerja Polres Gunungkidul dengan pertimbangan besarnya jumlah personil pada satker. Disamping itu kegiatan ini bertujuan untuk memastikan satuan kerja telah memiliki kelengkapan user pada aplikasi gaji.kemenkeu.go.id dan memahami fitur dan menu aplikasi sehingga tidak mengalami kendala saat satuan kerja mengajukan pembayaran gaji ke KPPN mengingat terdapat perubahan alur proses bisnis pengajuan ADK gaji pada aplikasi sebelumnya.