Berita

Seputar KPPN Wonosari

Pra-Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kab. Gunungkidul

Rabu (16/08) bertempat di Ruang rapat, KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan Pra-Rekonsiliuasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah yang diikuti oleh perwakilan dari Seksi Bank KPPN Wonosari, Seksi Pengawasan III dan Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Wonosari, serta Bidang Akuntansi dan Bidang Perbendaharaan BKAD Kab. Gunungkidul.

 

Pra-Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan wujud dukungan atas amanat dari PMK nomor  211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BKAD Kab. Gunungkidul, Dwi Windarsih. Dwi menuturkan bahwa kegiatan Pra-Rekonsiliasi Pajak merupakan kegiatan awal dalam rangkaian acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak Pusat ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD. Dalam kesempatannya Dwi juga menuturkan, bahwa Pajak Pusat yang telah dipungut dan/atau disetor pada periode Semester I 2023 mengalami kenaikan YoY sebesar 21% dari yang semula 17 M menjadi 20,5 M. Sejalan dengan kenaikan setoran pajak tersebut, dalam proses rekonsiliasi pajak pusat telah dilakukan beberapa improvement beberapa diantaranya dari sisi akurasi data NTPN untuk mengurangi kesalahan dalam penginputan NTPN, maka pengumpulan data NTPN dibantu oleh KPPN dan KPP, Bendahara hanya melakukan penginputan ID Billing pada aplikasi SIKD Kab. Gunungkidul. Konfirmasi NTPN juga berlangsung cukup singkat sekitar 3 minggu, ADK konfirmasi NTPN dibuat beberapa OPD dan bulan sekaligus. Konfirmasi NTPN dilakukan secara parsial, untuk NTPN yang sudah terkonfirmasi oleh KPPN tidak dikirim ulang, NTPN yang dikirim hanya yang dilakukan revisi (belum terkonfirmasi sebelumnya).

 

Secara umum, progres konfirmasi nota penerimaan negara sampai dengan pra-rekonsiliasi berjalan dengan sangat baik, sebanyak 99,326% setoran telah terkonfirmasi. Beberapa kendala setoran pajak yang belum terkonfirmasi antara lain, Bendahara belum dapat menginput ID Billing ke dalam Aplikasi SIKD, belum dilakukan pengarsipan bukti bayar (kuitansi, id billing, bukti bayar) dalam satu bundle, serta kualitas dan kuantitas SDM yang terbatas.

 

Sinergi antara KPPN, BKAD dan KPP akan terus dilaksanakan, harapannya seluruh setoran pajak OPD akan terkonfirmasi sempurna. Puncaknya pada akhir bulan Agustus akan dilakukan Rekonsiliasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Semester I Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan III Tahun Anggaran 2023.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search