Berita

Seputar KPPN Wonosari

Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Menindaklanjuti Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-40/PB.6/2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret – November Tahun 2024 serta Nota Dinas Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor ND-426/SJ.1/2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024 tanggal 17 April serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1374/PB.1/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024 KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 dan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 di Aula Lantai II pada KPPN Wonosari pukul 08.30 s.d 11.00 WIB.

Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id/. Untuk LPJ Bendahara periode bulan April 2024 ditetapkan pelaksanaan roll out penyampaian dan validasi LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU melalui Aplikasi SAKTI bagi seluruh Satker Kementerian/Lembaga, Berkenaan dengan hal tersebut, Bendahara Satker Kementerian/Lembaga agar menyampaikan LPJ Bendahara (Pengeluaran, Penerimaan, BLU) periode bulan April 2024 dan periode seterusnya melalui Aplikasi SAKTI.

Proses penyusunan LPJ Bendahara pada Satuan Kerja adalah Bendahara menginput saldo kas tunai dan saldo per rekening untuk selanjutnya dilakukan unggah Salinan Rekening Koran dengan memberikan penjelasan selisih kas apabila ada selanjutnya bendahara melakukan impan konsep untuk melakukan validasi LPJ hingga berubah status menjadi divalidasi Bendahara,setelahnya Bendahara perlu melakukan upload dokumen pendukung antara lain a) LPJ Bendahara (Mandatory), b) Saldo Rekening (Mandatory), c) Konfirmasi Penerimaan Negara, dan d) Hasil Pemeriksaan Kas (Mandatory) untuk bisa dilakukan pengiriman LPJ ke KPPN oleh KPA/Bendahara Satker.

Selanjutnya dilakukan pendampingan secara one-on-one meeting pada masing masing satuan kerja dalam menyusun dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan April tahun 2024 hingga divalidasi oleh KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search