Berita

Seputar KPPN Wonosari

Sosialisasi Peraturan Dirajen Perbendaharaan Nomor PER 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA K/L Tahun 2024

(Rabu, 22 Mei 2024) Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan pada hari Rabu, 22 Mei 2024 bertempat di Aula KPPN Wonosari dengan mengundang Operator Komitmen masing-masing Satker dengan agenda Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA K/L Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dibuka dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Bapak Andreas Radyanto sebagai perwakilan Kepala KPPN Wonosari, dalam keynotenya tersebut beliau menyampaikan informasi berkaitan dengan penyampaian SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024 dan meminta dukungan dari seluruh mitra kerja KPPN Wonosari karena KPPN Wonosari berkomitmen memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, tanpa biaya serta dengan tegas untuk menolak korupsi dan gratifikasi.

Dalam kegiatan ini disampaikan kepada satuan kerja mengenai reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut:
a. Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM;
b. Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%;
c. Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masingmasing jenis belanja;
d. Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual;
e. Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP.
f. Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L.

Dalam penutupnya bapak Andeas Radyanto menyampaikan bahwasanya penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses oleh Satuan Kerja/Eselon I/maupun K/L.

Melalui kegitan sosialisasi ini, diharapkan Satker dapat mencapai nilai IKPA yang optimal pada akhir periode TA 2024 yang pada akhirnya juga diharapkan akan memberi dampak postif berupa pencapaian nilai IKPA KPPN Wonosari yang maksimal selaku Kuasa BUN serta sebagai tindaklanjut, KPPN Wonosari supaya tetap perlu melakukan pemantauan perkembangan capaian IKPA Satker dalam wilayah kerjanya sesuai dengan kriteria penilaian kinerja yang telah ditetapkan; dan melakukan asistensi, layanan, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan pelaksanaan anggaran secara kontinyu kepada Satker dalam wilayah kerjanya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search