Berita

Seputar KPPN Wonosari

FGD Central Government Advisory Bulan Juni Tahun Anggaran 2025

Pada hari Rabu, 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat KPPN Wonosari, telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Penguatan Peran KPPN sebagai Central Government Advisory untuk periode bulan Juni 2025. Peserta yang hadir terdiri dari PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran dari beberapa satuan kerja, yaitu: 1) Kejaksaan Negeri Gunungkidul , 2) Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul, 3) Kantor Pertanahan Kab. Gunungkidul, 4) KPU Kabupaten Gunungkidul, 5) Bapas Kelas II Wonosari, 6) Rupbasan Kelas II Wonosari (692742).

Dalam kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga sesi kegiatan. Sesi pertama, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran, dimana disampaikan ketentuan terkait penyesuaian data dan perhitungan indikator IKPA Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-551/PB.2/2025. Dibahas pula nilai IKPA sementara s.d Mei 2025 pada masing-masing satker serta dibahas proyeksi nilai IKPA s.d. Juni 2025 masing-masing satker menggunakan simulasi indikator deviasi Halaman III DIPA dan indikator penyerapan anggaran.

Sesi kedua, Monev dan Asistensi Digitalisasi Pembayaran (KKP, Digipay, VA). Dalam sesi ini disampaikan progres data transaksi Digitalisasi Pembayaran (KKP, Digipay, VA) masing-masing satker 3 Juni 2025 di wilayah kerja KPPN Wonosari dengan tujuan Satker-Satker peserta FGD dapat terus bertransaksi secara non tunai melalui/menggunakan digipay satu, CMC/Qlola, dan KKP dan Satker juga dingitkan bahwa realisasi KKP sudah mulai digunakan sebagai salah satu komponen penilaian indikator pengelolaan UP dan TUP dengan bobot 10%.

Sesi ketiga, Asistensi Dan Evaluasi Aplikasi SAKTI. Dalam sesi terakhir ini disampikan apresiasi atas impelementasi PKIPA s.d. tahap VI yang sudah diselesaikan dengan baik, dan diinggatkan mengenai penolakan dan perbaikan SPM dengan SPD yang berkaitan dengan implementasi RPD Harian. Perbaikan atas penolakan SPM dengan SPD hendaknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo SPD agar tidak menimbulkan deviasi.

Kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman dan sinergi antara KPPN dan satuan kerja dalam rangka memperkuat peran KPPN sebagai Central Government Advisory, khususnya melalui pemantauan kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), implementasi digitalisasi pembayaran (KKP, Digipay, dan VA) dan Asistensi Dan Evaluasi Aplikasi SAKTI, guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

#Implementasidigitalisasi #CGA #KPPN149 #KPPNWonosari #CMS #IKPA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search