Dalam rangka mendorong Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam melakukan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2025, pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB, bertempat di Ruang Pelayanan Hukum Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, KPPN Wonosari melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran pada Satker Kejari Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa langkah strategis untuk pencapaian nilai IKPA Semester I Tahun 2025, antara lain:
Dalam Optimalisasi Nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran, Satker perlu melakukan percepatan Belanja Barang dan Belanja Modal di sisa 9 hari kerja pada bulan Juni 2025.
Mempertahankan Nilai Indikator Penyelesaian Tagihan Tetap 100, dimana untuk mencapai hal tersebut, Satker diingatkan agar menyampaikan SPM LS Kontraktual secara tepat waktu, yaitu paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST), atau berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP)
sampai dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses konversi.
Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator Capaian Output, Disampaikan bahwa RO (Rincian Output) dengan seluruh alokasi diblokir 100% tidak menjadi objek penilaian pada indikator Capaian Output. Untuk Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, tidak terdapat RO yang diblokir 100%, sehingga seluruh RO tetap menjadi objek penilaian.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemahaman satuan kerja mengenai IKPA sebagai alat ukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran semakin dipahami oleh para pengelola teknis dan pejabat perbendaharaan Satker Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, serta sinergi yang baik antara KPPN Wonosari dan Kejari Gunung Kidul dapat memberikan manfaat positif bagi pencapaian kinerja kedua instansi. #KPPNWonosari #IKPA #KPPN149 #SiapLayananPasti