
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran negara di akhir Tahun Anggaran 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari kembali menyelenggarakan kegiatan Central Government Advisory (CGA) edisi Desember 2025. Kegiatan ini mengangkat topik “Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan (RPATA)”, yang dinilai krusial bagi satuan kerja dalam menghadapi penutupan tahun anggaran.
Kegiatan CGA dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Aula KPPN Wonosari, mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Acara ini diikuti oleh perwakilan satuan kerja mitra KPPN Wonosari dari berbagai instansi, yang secara aktif mengikuti rangkaian pemaparan dan diskusi terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan anggaran di akhir tahun.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Wonosari, yang dalam sambutannya menyampaikan injeksi Kepatuhan Internal (KI) serta menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan satuan kerja terhadap ketentuan pengelolaan anggaran negara, khususnya terkait pekerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kepala KPPN Wonosari mengingatkan bahwa ketepatan dalam menerapkan mekanisme yang berlaku tidak hanya berdampak pada kelancaran penyaluran anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai narasumber pertama, Andreas Radyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Dana dan Manajemen Sistem (PDMS) KPPN Wonosari, memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Dalam paparannya, Andreas menjelaskan ketentuan terbaru terkait tata cara pelaksanaan anggaran melalui Rekening Penampungan (RPATA), termasuk prinsip, persyaratan, serta tahapan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Untuk mempermudah pemahaman, materi juga dilengkapi dengan contoh kasus dan simulasi penerapan di lapangan yang sering dihadapi oleh satuan kerja.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Daniel Adhi Wijaya, JF PTPN Penyelia KPPN Wonosari, yang membawakan materi teknis mengenai alur transaksi RPATA pada aplikasi SAKTI. Pada sesi ini, peserta memperoleh penjelasan rinci dan sistematis mengenai proses transaksi mulai dari mekanisme penampungan dana, proses pembayaran, penihilan, hingga detail teknis lainnya yang perlu diperhatikan agar transaksi dapat diproses dengan benar dan sesuai ketentuan.
Melalui pelaksanaan CGA ini, KPPN Wonosari menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan, dan advisory kepada seluruh satuan kerja mitra. Diharapkan, pemahaman yang komprehensif atas kebijakan dan teknis pelaksanaan RPATA dapat membantu satuan kerja melaksanakan anggaran di akhir tahun secara tertib administrasi, tepat waktu, serta sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


