
Pada Rabu, 12 Maret 2026, KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara luring di ruang rapat KPPN Wonosari. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi penyaluran TKD Kabupaten Gunungkidul tahun 2025 sekaligus mempersiapkan pelaksanaan penyaluran di tahun 2026.
FGD tersebut melibatkan KPPN Wonosari bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan penyaluran TKD.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Wonosari yang menegaskan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas penyaluran TKD. Dalam sambutannya, juga disampaikan komitmen KPPN Wonosari dalam menjaga integritas dan transparansi melalui pemberian layanan tanpa biaya (Rp 0,00). Selain itu, seluruh stakeholder diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Penguatan budaya anti korupsi turut disosialisasikan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel, sekaligus menegaskan komitmen KPPN Wonosari dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sesi pemaparan materi, disampaikan kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026, termasuk peran Kementerian Keuangan dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih serta mekanisme pembiayaannya sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, dibahas pula pagu dan realisasi TKD, program prioritas pemerintah, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Pada sesi diskusi, terungkap bahwa realisasi penyaluran TKD Kabupaten Gunungkidul hingga 12 Maret 2026 telah mencapai 23,97%. Capaian ini didukung oleh ketepatan penyampaian laporan sebagai salah satu syarat utama penyaluran. Namun demikian, terdapat beberapa isu yang menjadi perhatian, antara lain perubahan APBDes akibat penyesuaian pagu Dana Desa, belum tersalurkannya DAU earmark bidang kesehatan, perubahan mekanisme penyaluran DAU earmark Taman Budaya, serta kendala keterlambatan pelaporan akibat integrasi aplikasi antar kementerian/lembaga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPPN Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul semakin kuat, sehingga penyaluran TKD ke depan dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, dan akuntabel.


















