#sp-footer{ background-color:#02275c;color:#ffffff; } #sp-bottom{ background-color:#01347c;color:#ffffff;padding:100px 0px; }

Rekonsiliasi Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) atas Penerimaan Iuran Wajib PNSD Periode Triwulan II Tahun 2026

 

Yogyakarta, 23 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, KPPN Wonosari berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan dan penatausahaan dana APBN secara tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kepala KPPN Wonosari, Ibu Ana Sariasih, bersama tim menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) atas Penerimaan Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa, 23 Juni 2026, di Platinum Adisucipto Hotel & Conference Center, Yogyakarta.

 

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara KPPN Wonosari, KPPN Yogyakarta, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, serta pemerintah daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah DIY. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPPN Yogyakarta, Ibu Arvi Risnawati, Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Bapak Putro Sapto Wahyono, beserta para pejabat dan perwakilan instansi terkait.

 

Dalam sambutannya, Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Bapak Putro Sapto Wahyono, menyampaikan bahwa proses komunikasi dan koordinasi antara para pemangku kepentingan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini telah berjalan dengan sangat baik. Menurutnya, rekonsiliasi yang didukung oleh komunikasi yang intensif, baik dari aspek kepesertaan maupun pengelolaan iuran, menjadi kunci dalam menghasilkan data yang valid dan akurat. Beliau juga menyambut baik implementasi pengelolaan pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan, yaitu anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, melalui mekanisme pemotongan sebesar satu persen dari penghasilan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Bapak Subhan, menyampaikan apresiasi kepada KPPN dan pemerintah daerah atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama ini. Beliau berharap sinergi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan mengingat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program bersama yang keberhasilannya memerlukan kolaborasi erat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan KPPN.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Wonosari, Ibu Ana Sariasih, menegaskan bahwa rekonsiliasi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh penerimaan yang berasal dari potongan iuran maupun kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja telah tercatat secara tepat, lengkap, dan akurat. Dengan demikian, hak-hak peserta jaminan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum rekonsiliasi sebagai sarana koordinasi, komunikasi, dan penyelesaian berbagai permasalahan terkait pengelolaan penerimaan Iuran Wajib Pegawai (IWP) BPJS Kesehatan. Melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan secara berkala, diharapkan dapat dihasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Tidak hanya berfokus pada rekonsiliasi data, kegiatan ini juga ditutup dengan sesi ceramah kesehatan yang disampaikan oleh dr. Andri Priyanto. Dalam paparannya, dr. Andri mengulas pentingnya menjaga kesehatan mental (mental health) di lingkungan kerja sebagai salah satu faktor pendukung produktivitas, keseimbangan hidup, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antarinstansi sehingga pengelolaan penerimaan iuran BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih optimal. Pada akhirnya, upaya tersebut akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search