Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

AKSELERASI PENCAIRAN APBN

oleh MOH ALI IMRON

 

Sejatinya, setiap satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga merupakan pondasi utama pelaksanaan APBN. Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada satker merupakan suatu tanda bahwa masing-masing satker memperoleh alokasi APBN setiap tahunnya. Satker tinggal mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana DIPA dengan tujuan untuk kebutuhan operasional atau pembayaran kepada vendor/penyedia.
Satker dan KPPN memiliki hubungan yang sangat erat khususnya terkait pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menyusun suatu regulasi khusus terkait pelaksanaan APBN yang mengatur seluruh proses pencairan dana sampai dengan pertanggungjawannya.
KPPN memiliki tugas untuk menyalurkan APBN kepada masing-masing satker penerima DIPA dengan cara membayarkan atas pekerjaan yang telah dilakukannya secara langsung kepada rekening rekanan pemerintah atau kepada pihak lain yang berhak menerima pembayaran tersebut dan/atau dapat melalui rekening bendahara pengeluaran. Selain menyalurkan dana belanja pemerintah pusat, KPPN juga memiliki tugas untuk menyalurkan dana kepada pemerintah daerah berupa Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Sebagai contoh, alokasi belanja negara yang telah ditangani oleh KPPN Yogyakarta untuk disalurkan kepada Pemda dan satker di Provinsi DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebesar Rp19,63 triliun. KPPN akan mentransfer sejumlah dana kepada rekening penerima dari rekening kas negara setelah menerima suatu permintaan pembayaran dari satker serta hasil verifikasi yang menyatakan dokumen persyaratan telah lengkap dan benar.


Evaluasi Kinerja Anggaran
Pelaksanaan APBN dimulai dari awal Januari hingga akhir Desember sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal tersebut berarti, APBN berlaku selama satu tahun yang dimulai dari 1 Januari dan diakhiri 31 Desember. Sehingga, jika terdapat alokasi belanja APBN yang ditetapkan pada tahun 2023, maka tidak akan bisa direalisasikan setelah 31 Desember 2023.
Kemudian, bagaimana jika terdapat pekerjaan yang sesuai dengan kontrak dan baru selesai pada 31 Desember? Kapan pencairan dana dilakukan atau dibayarkan? Kapan satker mengajukan permintaan pembayaran kepada KPPN?
Berhubung adanya periode tahun anggaran, tidak dapat dihindari bahwa keberadaan titik kritis itu terkait dengan adanya pergantian tahun anggaran.
Dengan demikian, penumpukan realisasi belanja pada triwulan IV cenderung masih terjadi terutama pada bulan Desember meskipun sudah melakukan beberapa perbaikan. Terobosan pengaturan mengenai pelaksanaan anggaran perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi lonjakan pada bulan Desember. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai suatu tahapan dalam menghadapi akhir tahun anggaran agar dapat memperhatikan setidaknya pada dua kondisi tersebut.
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara mempunyai beberapa kewenangan, salah satunya yaitu mengusahakan serta mengatur dana yang diperlukan pada saat pelaksanaan anggaran negara. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 yang membahas mengenai Perbendaharaan negara. Menkeu berwenang menetapkan ketentuan terkait pedoman dalam pelaksanaan penerimaan serta pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan APBN, dan kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018. Pada tingkatan yang lebih teknis, Direktoral Jenderal Perbendaharaan setiap tahunnya mengeluarkan peraturan mengenai tahapan-tahapan akhir tahun anggaran. Untuk tahun 2023, Direktoral Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Peraturan nomor PER-10/PB/2023 yang di dalamnya membahas mengenai langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.
Target penyerapan anggaran satker pada setiap triwulan diatur sebagai berikut Target untuk jenis belanja pegawai pada triwulan III sebesar 75 persen dan pada triwulan IV adalah 95 persen. Untuk jenis belanja barang, target yang perlu dicapai pada triwulan III adalah 70 persen dan triwulan IV adalah 90 persen. Kemudian, target yang perlu dicapai untuk jenis belanja modal pada triwulan III adalah 70 persen dan triwulan IV 90 persen. Sedangkan target untuk jenis belanja bansos pada triwulan III adalah 75 persen dan triwulan IV sebesar 95 persen.
Target yang telah dicantumkan di atas bukanlah hanya sekedar angka saja, namun terdapat dampak positif bagi perekonomian yang sejalan dengan yang ada pada fungsi belanja pemerintah dan juga telah diperhitungkan dengan sebaik mungkin.


Langkah-langkah Akhir Tahun
Berdasarkan pada konteks pencairan anggaran, waktu yang tersedia pada triwulan IV relatif lebih singkat dibandingkan dengan triwulan I, II, dan III. Dikarenakan sudah diberlakukannya kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran (LLAT) pada triwulan IV, maka terdapat batasan waktu untuk mengajukan permintaan pencairan dana oleh satker ke KPPN yang berdasarkan pada ketentuan LLAT.
Permintaan pembayaran tambahan uang persediaan serta penggantian uang persediaan berdasarkan PER-10/PB/2023, satker harus mengajukan kepada KPPN paling lambat 7 Desember 2023. Selain itu, KPPN harus menerima dokumen permintaan untuk pembayaran honorarium, vokasi, tunjangan, dan pengkasilan PPNPN paling lambat 12 Desember 2023. Kemudian KPPN harus sudah menerima dokumen permintaan pembayaran kontraktual dalam pembuatan berita acara serah terima paling lambat 21 Desember 2023. Pastinya, batas waktu tersebut telah disosialisasikan ke seluruh satker mitra kerja KPPN.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh setiap satker sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja anggaran pada triwulan IV tahun 2023, antara lain meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu pada saat penyampaian kontrak, ganti Uang Persediaan, pertanggungjawaban tambahan uang persediaan, penyelesaian tagihan, serta pelaporan capaian output; tetap menjaga konsistensi terkait rencana penarikan dana bulanan serta proyeksi kegiatan yang telah disusun sedemikian rupa; dan memastikan target output yang telah tersusun pada DIPA dapat tercapai.
Selain hal tersebut, satker diharakan dapat melakukan optimalisasi belanja yang sesuai dengan rencana dan target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan. Termasuk juga dalam menjaga tata kelola serta pertanggungjawaban dari pelaksanaan anggaran di akhir tahun dengan berdasarkan pada pedoman peraturan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search