Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Pengajuan SPM-UP

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat diminta penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran y menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  97/PMK.05/2021 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuanga Nomor  196/PMK.05/2018 tentangTata Car Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaa Negara Bukan Pajak
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran da Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggara Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beba Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggara Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan da Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peratura Menteri Keuangan Nomor  164/PMK.05/2015 (https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/901c6986-0766 4ef4-899d-5e3a93645ec6) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bag Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satua Kerja Kementerian Negara/Lembaga
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-12/PB/2022 tentang  Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggara Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Ketentuan dalam UP

  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker  dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: a. Belanja Barang (akun 52); b. Belanja Modal (akun 53); c. Belanja Lain-lain (akun 58).
  5. UP yang diajukan berupa :
    1. UP  Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  6. Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
    1. Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
    2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
    2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
    3. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
    4. kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  8. KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  9. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  10. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- . \
  11. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  12. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.

Besaran UP

  1. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
  3. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .

Sanksi dalam UP

  1. Dalam  1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
  2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25%.

Jenis-Jenis UP

  1. UP Tunai
  2. UP KKP (Kartu Kredit Pemerintah)

Alur Permohonan Persetujuan UP pada SAKTI

Alur Pembuatan SPM-UP pada SAKTI

Uang Persediaan (UP) TUNAI Rupiah Murni (RM) 

Syarat Pengajuan UP Tunai RM

Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :

  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan)

Syarat Pengajuan SPM-UP

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP
  4. Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP dari KPA (khusus satker mitra kerja KPPN dengan pagu di bawah 1 milyar) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  6. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajukan sebelum open period rekonsiliasi bulan Desember dibuka) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  7. Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA

Blangko

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
 Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 60-40) PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
 Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 100-0) PMK 196/PMK.05/2018   DOWNLOAD DISINI
 Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat - DOWNLOAD DISINI
 Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
 Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) - DOWNLOAD DISINI
 Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) - DOWNLOAD DISINI
 Surat Pernyataan UP (PNBP) - DOWNLOAD DISINI
 Surat Pernyataan UP (SBSN) - DOWNLOAD DISINI
 Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi -  DOWNLOAD DISINI

Kode SPM

No SPM Jenis SPP SAKTI Uraian Keterangan
1. SPM-UP Rupiah Murni (RM) 311 “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………. Tahun Anggaran 20….” Akun UP : 825111

Uang Persediaan (UP) KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Pengertian UP KKP

UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan  dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

Ketentutan UP KKP

  1. Porsi dihitung dari pagu DIPA yang sumber dananya Rupiah Murni (RM).
  2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  3. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Khusus bagi satker mitra kerja KPPN dengan pagu 52 & 53 di bawah 1 miliar, wajib melampirkan Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP dari KPA
  5. Atas persetujuan porsi KKP yang diterbitkan oleh KPPN, satker tidak perlu mengajukan SPM UP KKP ke KPPN karena persetujuan tersebut hanya berupa limit KKP yang dipegang oleh satker
  6. Persetujuan atas kenaikan/perubahan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
    1. Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP-KKP; 
    2. Frekuensi penggantian UP-KKP yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 (satu) tahun.
  7. Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
    1. Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai;
    2. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun; 
    3. Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA

Jenis-Jenis Kartu Kredit Pemerintah

  1. KKP Perjalanan Dinas (KKP-PD) digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya berjalanan dinas. Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp20 juta untuk masing masing kartu. KKP-PD dapat dipergunakan untuk :
    1. pembayaran biaya transport (tiket, dll);
    2. penginapan; dan/ atau
    3. sewa kendaraan dalam kota.
  2. KKP Belanja Operasional (KKP-BO) yang biasanya dipegang oleh Pejabat Pengadaan satker, digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (belanja barang) dan belanja modal dengan maksimal pembayaran kepada 1 rekanan paling banyak sebesar Rp50 juta. Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp50 juta dan dapat dinaikkan sampai dengan Rp200 juta. KKP-BO dapat dipergunakan untuk :
    1. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
    2. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
    3. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
    4. belanja sewa;
    5. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
    6. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
    7. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; dan/ atau
    8. belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tahapan setelah satker menerima Persetujuan Porsi KKP dari Kepala KPPN

  1. Menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  2. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satker dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  3. Menetapkan pemegang KKP/ Admin KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  4. Mengajukan permohonan penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018;
  5. Menyampaikan fotocopy PKS Satker yang telah ditandatangani beserta addendum/perubahannya (apabila ada) kepada KPPN.
  6. Segera menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dapat mengajukan perubahan besaran UP dan/atau perubahan proporsi UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dan PMK No. 196/MK.05/2018

Batasan Belanja Menggunakan Dana UP-KKP

  1. Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank, paling banyak sebesar Rp50 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
  2. Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank penerbit KKP, paling banyak sebesar Rp20 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
  3. Total batasan belanja (limit) KKP Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui Kepala KPPN.
  4. Total besaran UP-KKP, penggunaan UP-KKP dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP.
  5. Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP-KKP adalah paling banyak 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.

Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah

  1. Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP-nya
    2. Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penedia barang/jasa).
    3. Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa :
      • Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
      • SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan
      • Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian).
    4. Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
    5. Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal pajak telah disetor Penyedia Barang/Jasa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
    6. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat :
      • Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKP; dan/atau
      • Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKP.
    7. DPR sebagaimana dimaksud di atas, dibuat menggunakan Aplikasi SAS dan Aplikasi SAKTI.
  2. Pengujian Oleh PPK :
    • Pemegang KKP menyampaikan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dokumen, berupa Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara, SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian), kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahTagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP.
    • Berdasarkan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan beserta dokumen sebagaimana tersebut di atas, PPK melakukan pengujian terhadap :
      • Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; 
      • Kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
      • Kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara;
      • Kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara;
      • Kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP; dan
      • Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/ kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
    • Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) KKP yang dibuat melalui Aplikasi SAS dan SAKTI.
  3. Penolakan Bukti-Bukti Pengeluaran oleh PPK :
    1. Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemegang KKP;
    2. Penolakan bukti-bukti pengeluaran tersebut disampaikan kepada Pemegang KKP melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah DPR dan dan dokumen lampirannya diterima.
    3. Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud, dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam PMK-196/PMK.05/2019.
  4. Penerbitan SPBy oleh PPK :
    1. Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy  paling lambat 2 hari kerja setelah DPT KKP ditetapkan.
    2. PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP  paling lambat 1 hari kerja  setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
      • Surat Tugas/Perjalanan Dinas/Surat Perjanjian/ Kontrak;
      • Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
      • Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 
      • Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
      • DPT-KKP yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
      • Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara.
  5. Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
    1. Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan :
      • Pengujian SPBy;
      • Pengujian ketersediaan dana UP KKP; dan
      • Penyusunan daftar pungutan/potongan/pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
    2. Pengujian SPBy meliputi :
      • Penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
      • Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, Nilai tagihan yang harus dibayar; Jadwal waktu pembayaran; dan Ketersediaan dana yang bersangkutan.
      • Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
  6. Penerbitan SPP GUP-KKP

Blangko

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
KARTU KERDIT PEMERINTAH (KKP)
Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP S-512/PB/2019 DOWNLOAD DISINI
Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah ke Bank PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Surat Referensi PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan Belanja Modal KKP PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan KKP PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DISINI
Surat Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran KKP PMK 196/PMK.05/2018  DOWNLOAD DISINI
Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BRI - DOWNLOAD DISINI
Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Mandiri - DOWNLOAD DISINI
Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BNI - DOWNLOAD DISINI

Uang Persediaan (UP) KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2019  tentang Perubahan atas Perdirjen  Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ketentuan Khusus SPM Uang Persediaan (UP) dana PNBP

  1. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  3. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp500.000.000,-
  4. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

Formula Pencairan Dana PNBP (MP):

MP = (PPP x JS) - JPS

MP : Maksimum Pencairan

PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

JS : jumlah setoran

JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

Syarat Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) Tunai PNBP

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Kotabumi >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN (khusus untuk satker dengan PNBP Tidak Terpusat) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
  5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP)  >> diupload di dok. pendukung LAINNYA

Kode SPM

No SPM Jenis SPP SAKTI Uraian Keterangan
2. SPM-UP PNBP 311 “Penyediaan Uang Persediaan PNBP Satker …………. Tahun Anggaran 20….” Akun UP : 825113

Uang Persediaan (UP) KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Ketentuan UP Tunai untuk dana SBSN

  1. Pelaksanaan pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan dana pada Reksus SBSN dari DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbendaharaan.
  2. Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika:
    1. Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/ atau
    2. DJPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan
  3. Dalam pengajuan SPM-UP SBSN, KPA memastikan SPM berkenaan diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana/cara penarikan RM/RM.
  4. SPM UP SBSN dibuat terpisah dari SPM UP untuk UP Rupiah Murni DIPA

Syarat Pengajuan SPM-UP dana SBSN

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Surat Pernyataan UP SBSN dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Kotabumi >> diupload di dok. pendukung LAINNYA

Blangko

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
Surat Pernyataan UP (SBSN) - DOWNLOAD DISINI

Kode SPM

No SPM Jenis SPP SAKTI Uraian Keterangan
3. SPM-UP SBSN 311 “Penyediaan Uang Persediaan SBSN Satker …………. Tahun Anggaran 20….” Akun UP : 825111

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search