Dasar hukum : Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan,
Tujuan kode etik :
- Meningkatkan disiplin pegawai;
- Menjamin terpeliharanya tata tertib;
- Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yg kondusif;
- Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang professional;
- Meningkatkan citra dan kinerja pegawai;
- Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas organisasi Ditjen Perbendaharaan;
Kode Etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
ETIKA DALAM BERNEGARA
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
- Tidak menerima imbalan/gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban
- Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
- Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA
- Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan
- Tidak secara aktif menjadi simpatisan salah satu partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon Legislatif
ETIKA DALAM BERORGANISASI
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasiMenjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
- Tidak menyebarkaninformasi perbendaharaan yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan
- Menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkannya untuk kegiatan kedinasan
- Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di dalam gedung kantor
- Berpakaian sesuai ketentuan dan standar etika yang berlaku, dan tidak memakan pakaian dengan bahan jeans saat dinas/pertemuan resmi, kecuali ditentukan lain
- Memakai sepatu kerja pada saat jam kerja di lingkungan kantor maupun saat pertemuan dinas di luar kantor, kecuali ada keperluan ke kamar kecil atau untuk keperluan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaannya
- Mengenakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja/keperluan dinas
- Mengindahkan erika berkomunikasi (beercakap-cakap, bertelepon, menerima tamu, surat-menyurat termasuk email) dengan menggunakan kata-kata yang bersifat positif, tidak melecehkan dan tidak kasar
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
- Memiliki toleransi atas perbedaan agama/kepercayaa, adat istiadat, dan budaya
- Tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan, antara lain zina, selingkuh, judi, pornografi/pornoaksi
- Tidak memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali karena adanya penugasan khusus
- Tidak membuat posting berupa tulisan/gambar/video di media sosial yang menyinggung/merugikan orang lain maupun institusi/organisasi
- Tidak melanggar aturan etika/moral masyarakat yang dapat menurunkan citra Pegawai/organisasi
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar yang berakibat timbulnya fitnah/prasangka buruk dari sesama Pegawai
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- Memiliki daya juang yang tinggi;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan
- Tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang, kecuali dalam kondisi tertentu (acara adat atau tindakan medis) yang mengharuskan konsumsi barang tersebut
- Tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk berbuat kecuarangan
ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Tidak melakukan pemaksaan agama/kepercayaan terhadap pemeluk agama/kepercayaan lain
- Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik/main hakim sendiri
- Mau mengakui kesalahan dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada Pegawai lain atas hasil pelaksanaan tugasnya
- Memberi prioritas cuti bagi Pegawai yang akan memperingati hari besar agama/kepercayaannya, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan (misalnya kebijakan pembatasan jumlah Pegawai yang melaksanakan cuti)
- Memberi kesempatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/ sepengetahuan atasan
- Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan