Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Pengajuan SPM-GUP Nihil & PTUP

Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN). Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan pengajuan :

  1. SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
  2. SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP

SPM-PTUP Nihil

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam SPM-PTUP

  1. SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN
  4. SPM-PTUP bernilai Nihil
  5. Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
  6. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
  7. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  8. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Kotabumi 
  9. Kepala KPPN  memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya

Sanksi keterlambatan SPM-PTUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA

Pengajuan SPM TUP

SPM PTUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara

Kode SPM

No SPM Jenis SPM Jenis Bayar Sifat Bayar Uraian Keterangan
SPM PERTANGGUNGJAWABAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-PTUP)
10 SPM-PTUP (Nihil TUP pada TA berjalan) 05 1 6 “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP)
11 SPM-PTUP Lintas Tahun (Nihil TUP diajukan bulan Januari TA Berikutnya) 05 1 6 “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……” Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP)
12 SPM-PTUP KKP (Nihil TUP KKP) 27 1 6 “Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

Catatan :

  1. Cara bayar : (5) Nihil
  2. Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP)
  3. Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............

Contoh SPM-PTUP

contoh-spm-ptup.jpg

SPM-GUP Nihil

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam SPM-GUP Nihil

  1. SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
  4. SPM-GUP Nihil bernilai Nihil
  5. Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut
  6. Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara  paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran)
  7. Bukti setor sisa UP agar segera dilaporkan kepada KPPN

Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil

Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan

Pengajuan SPM-GUP Nihil

SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN dengan melampirkan :

  1. SPM 2 rangkap
  2. ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara

Kode SPM

No SPM Jenis SPM Jenis Bayar Sifat Bayar Uraian Keterangan
SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN NIHIL (SPM-GUP NIHIL)

8

SPM-GUP Nihil (Nihil UP diajukan TA berjalan) 05 1 5 “Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……” 52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
9 SPM-GUP Nihil (Nihil UP diajukan TA berjalan) 05 1 5 “Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……” Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember

Catatan :

  1. Cara bayar : (5) Nihil
  2. Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP)
  3. Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............

Contoh SPM-GUP Nihil

contoh-spm-gup-nihil.jpg

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search