Gd Keuangan Negara Jl. Kusumanegara No.11 Provinsi DIY

Pengajuan SPM-TUP

Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 (https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/196~PMK.05~2018Per.pdf) tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap 
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor  PER-12/PB/2022 tentang  Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam TUP

  1. TUP dapat diajukan dalam hal :
    1. sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
    2. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
    3. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  2. Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  3. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
  4. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  5. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
  6. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
  7. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Sanksi dalam TUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA

Pengajuan SPM TUP

SPM TUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  3. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
  4. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP

Kode & Uraian SPP-SPM SAKTI

SPM TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-TUP)
No SPM JENIS SPP SAKTI URAIAN KETERANGAN
 4 SPM-TUP Rupiah Murni (RM) 321 “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………” Akun TUP : 825511
 5 SPM-TUP PNBP 321 “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan PNBP Satker …………” Akun TUP : 825513
 6 SPM-TUP SBSN 321 “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan SBSN Satker …………” Akun TUP : 825511

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP)

Pengertian TUP KKP

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan TUP KKP

  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
  4. Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.

Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP

  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  2. Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
  3. Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.

Syarat TUP KKP

Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai :

  1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
  2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; 
  3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search