Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 (https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/196~PMK.05~2018Per.pdf) tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Ketentuan dalam TUP
- TUP dapat diajukan dalam hal :
- sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
- digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
- tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
- Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sanksi dalam TUP
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
Pengajuan SPM TUP
SPM TUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
- Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP
Kode & Uraian SPP-SPM SAKTI
SPM TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-TUP) | ||||
No | SPM | JENIS SPP SAKTI | URAIAN | KETERANGAN |
4 | SPM-TUP Rupiah Murni (RM) | 321 | “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………” | Akun TUP : 825511 |
5 | SPM-TUP PNBP | 321 | “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan PNBP Satker …………” | Akun TUP : 825513 |
6 | SPM-TUP SBSN | 321 | “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan SBSN Satker …………” | Akun TUP : 825511 |
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP)
Pengertian TUP KKP
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Ketentuan TUP KKP
- KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
- Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
- TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
- Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.
Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP
- Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
- Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
- Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.
Syarat TUP KKP
Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai :
- Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
- Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP;
- Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).