|
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi yang diusung pemerintah. Dalam konteks pelaksanaan anggaran, penerapan sistem pembayaran secara cashless menjadi langkah strategis untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja negara. Salah satu bentuk nyata dari transformasi ini adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang telah diterapkan secara nasional sejak beberapa tahun terakhir. KKP dirancang untuk menggantikan sebagian mekanisme pembayaran tunai atau Uang Persediaan (UP), sehingga dapat menekan potensi risiko, mempercepat proses pembayaran, dan mendukung integrasi data dalam sistem keuangan pemerintah. Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta memiliki peran penting dalam mendorong percepatan implementasi kebijakan digitalisasi pembayaran ini. Seiring dengan meningkatnya pemahaman dan kesiapan satuan kerja (Satker) di wilayah kerja KPPN Yogyakarta, terjadi lonjakan signifikan dalam penggunaan KKP untuk berbagai transaksi belanja pemerintah. Data statistik menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, nilai transaksi melalui KKP meningkat tajam dari tahun ke tahun, menandai keberhasilan upaya transformasi digital di sektor keuangan negara.
Pada tahun 2020, pemanfaatan KKP masih dalam tahap awal implementasi, yang tercermin dari nilai transaksi yang relatif kecil, yaitu sebesar Rp10.621.328.159. Pada tahun berikutnya, 2021, terjadi peningkatan moderat menjadi Rp14.853.654.415. Kenaikan ini menunjukkan bahwa Satker mulai beradaptasi dengan sistem baru dan mulai menerapkan KKP untuk sebagian kebutuhan operasional mereka. Tahun 2022 menjadi titik awal pertumbuhan eksponensial, dengan nilai transaksi melonjak menjadi Rp18.165.985.976 atau meningkat lebih dari 122% dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini berlanjut di tahun 2023, di mana total transaksi menembus angka Rp19.449.608.503. Pada tahun 2024, peningkatan yang sangat signifikan kembali terjadi, dengan nilai transaksi mencapai Rp25.934.685.521. Sedangkan pada pertengahan tahun 2025 (per Juni), nilai transaksi KKP telah mencapai Rp4.642.863.703, hal ini berbanding lurus akibat adanya efisiensi belanja pada awal tahun 2025 yang mengakibatkan jumlah transaksi KKP yang menurun akibat berkurangnya pagu belanja Satker. Namun, secara keseluruhan, tingginya nilai transaksi tersebut tidak hanya mencerminkan tingkat adopsi yang kuat, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan KPPN Yogyakarta dalam mendorong percepatan digitalisasi pembayaran di lingkup Satker. Peningkatan ini mencerminkan bahwa Satker di bawah koordinasi KPPN Yogyakarta telah semakin terbiasa dan percaya diri dalam menggunakan KKP sebagai alat transaksi utama dalam pengelolaan belanja negara. Selain itu, penggunaan KKP juga memberikan keleluasaan kepada Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pembelanjaan secara langsung, tanpa harus menarik tunai dalam jumlah besar. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meminimalisasi risiko penyalahgunaan dan mempercepat proses pertanggungjawaban keuangan. Beberapa faktor mendorong meningkatnya penggunaan KKP secara signifikan. Pertama, adanya kebijakan nasional yang secara aktif mendorong pemanfaatan transaksi cashless di lingkungan instansi pemerintah. Instruksi dan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara tegas mengarahkan agar belanja operasional Satker difasilitasi melalui KKP. Kedua, dukungan infrastruktur digital dan integrasi sistem, khususnya melalui aplikasi SAKTI, memudahkan proses pelaporan dan pertanggungjawaban KKP. Ketiga, meningkatnya kapabilitas SDM pengelola keuangan Satker setelah melalui berbagai pelatihan, sosialisasi, dan asistensi teknis yang diselenggarakan oleh KPPN Yogyakarta. Penggunaan KKP yang terintegrasi dengan aplikasi SAKTI turut mempercepat proses perekaman transaksi dan pelaporan keuangan. Setiap transaksi yang dilakukan melalui KKP secara otomatis tercatat dalam sistem dan dapat dilacak dengan jelas, mulai dari penerbitan invoice, otorisasi pembayaran, hingga pelunasan tagihan. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi Satker dalam hal efisiensi waktu dan akurasi data. Selain itu, pelaporan pertanggungjawaban ke KPPN menjadi lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi. Dalam konteks penilaian kinerja anggaran, implementasi KKP turut memberikan dampak positif terhadap capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Beberapa aspek dalam IKPA, seperti kepatuhan penyampaian laporan pertanggungjawaban, ketepatan waktu penyampaian tagihan, dan deviasi antara rencana dan realisasi, dapat ditingkatkan melalui optimalisasi KKP. Data digital yang terstruktur dan real-time memungkinkan KPPN melakukan pemantauan secara langsung atas perilaku belanja Satker. Dengan demikian, KKP bukan hanya alat pembayaran, melainkan juga alat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Meskipun tren pertumbuhan transaksi KKP sangat positif, tantangan tetap ada dalam proses implementasinya. Tidak semua Satker secara langsung mampu mengadopsi KKP karena perbedaan kapasitas SDM, keterbatasan akses internet, atau ketidaksiapan dari sisi mitra penyedia kartu. Beberapa satker di daerah pelosok masih mengalami kesulitan dalam mengakses sistem perbankan atau terkendala teknis dalam integrasi data. Oleh karena itu, KPPN Yogyakarta terus memberikan pembinaan dan asistensi berkelanjutan agar Satker dapat segera menyesuaikan diri dan mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Sebagai upaya optimalisasi, KPPN Yogyakarta juga membangun sinergi dengan bank mitra dalam mempercepat proses penerbitan kartu, pengaturan limit, serta integrasi data dengan sistem pelaporan pemerintah. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi KKP berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Selain itu, forum diskusi, klinik keuangan, dan FGD rutin juga dilakukan untuk menjaring aspirasi serta mempercepat penyelesaian kendala teknis di lapangan. Secara keseluruhan, implementasi KKP di wilayah kerja KPPN Yogyakarta menjadi model sukses transformasi keuangan negara berbasis digital. Pertumbuhan nilai transaksi dari Rp10,6 milyar pada tahun 2020 menjadi lebih dari Rp25,9 milyar pada tahun 2024 menunjukkan lompatan luar biasa dalam adopsi teknologi pembayaran oleh instansi pemerintah. Ini sekaligus memperlihatkan bahwa ketika regulasi didukung oleh sistem dan sumber daya yang memadai, maka transformasi digital dalam sektor publik dapat berjalan secara efektif. KKP tidak hanya meningkatkan efisiensi belanja, tetapi juga membentuk ekosistem keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Transaksi cashless memberikan kemudahan dalam pelaporan, meminimalkan potensi penyimpangan, serta mempercepat proses pembayaran kepada penyedia barang dan jasa. Selain itu, penggunaan KKP juga membantu Bendahara Pengeluaran dalam mengelola cash flow dan menghindari endapan dana UP tunai. Ke depan, KPPN Yogyakarta menargetkan seluruh Satker di wilayah kerjanya dapat mengadopsi KKP secara penuh untuk belanja operasional harian dan perjalanan dinas. Dengan didukung regulasi yang semakin jelas dan sistem yang terus diperbarui, KKP diharapkan menjadi instrumen utama dalam sistem pembayaran pemerintah yang lebih adaptif dan berorientasi pada kemajuan teknologi. Peningkatan kapasitas SDM, perluasan kerja sama dengan bank mitra, serta monitoring berkala, akan menjadi pilar utama dalam menjaga kesinambungan keberhasilan implementasi ini. Sebagai penutup, refleksi bahwa digitalisasi pengelolaan keuangan negara tidak lagi menjadi wacana, melainkan telah terbukti memberi hasil konkret di lapangan. Dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik, KKP menjadi simbol perubahan paradigma dari pengelolaan keuangan manual menuju sistem yang berbasis digital, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPPN Yogyakarta melalui perannya sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah terus berada di garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Oleh: Ginanjar Rizki Wijaya Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Yogyakarta Catatan: Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja. |
||||||||||||||


