Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Informasi mengenai APBN dan pengelolaan keuangan negara menjadi kebutuhan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan lain sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pada era keterbukaan ini, di lingkup Kementerian Keuangan termasuk DJPb, telah tersedia saluran layanan informasi publik bagi khalayak yang memerlukan dengan melalui prosedur mekanisme permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

