Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - “Pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPR RI untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga”, demikian ditegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI untuk pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN 2015 di DPR (25/08).
Dalam Raker yang diikuti Menkeu bersama Sekretaris Jenderal dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu selaku Ketua-ketua Panja Perumus serta sejumlah pejabat Eselon I Kemenkeu lainnya, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Kahar Muzakir, menyepakati Draft RUU P2 APBN 2015. Seluruh Fraksi DPR RI di Badan Anggaran juga menerima dan sepakat untuk RUU P2 APBN TA 2015 dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, atau pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI sebelum di undangkan menjadi Undang-Undang.
Selain itu, pada pembahasan antara Banggar DPR RI yang dipimpin oleh MH Said Abdullah, dan Pemerintah yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, disepakati pula beberapa rekomendasi Banggar untuk ditindaklanjuti pemerintah, yaitu:
- meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”;
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi LKPP;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya; dan
- meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa Pemerintah menghargai dan memandang penting, dan akan secara serius menindaklanjuti rekomendasi dan masukan anggota Dewan atas RUU P2 APBN 2015 sebagai pertanggungjawaban akhir Pemerintah dalam siklus APBN Tahun Anggaran 2015.
Menkeu pada kesempatan yang sama secara khusus juga meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar optimal membantu dan membimbing seluruh K/L yang belum mendapat Opini WTP, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual berjalan dengan baik termasuk pelatihan SDM di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
Oleh : Kontributor Dit.APK dan Media Center DJPBN