Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah. Usaha ultramikro umumnya belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga sebelum keberadaan Program UMi mengalami kesulitan dalam memperoleh bantuan modal usaha.
Dalam masa pandemi Covid-19, sejumlah relaksasi pun diberikan, misalnya penundaan pembayaran pokok untuk debitur UMi yang memenuhi kriteria.
Sampai dengan 31 Oktober 2020, realisasi penyaluran Pembiayaan UMi telah mencapai Rp5,79 triliun untuk 1.739.366 debitur, artinya telah melampaui target pertumbuhan debitur tahun 2020 yang awalnya ditetapkan sebesar 1.600.000 debitur. Penambahan jumlah debitur Pembiayaan UMi tersebut memperlihatkan pertumbuhan UMKM yang semakin baik dan semakin luasnya akses UMKM terhadap bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan melibatkan lembaga keuangan non-bank sebagai penyalur, Program Pembiayaan UMi terus meluaskan sebaran debiturnya. Misalnya melalui PT PNM (Perrsero), telah disalurkan 68% dari total realisasi Pembiayaan UMi yaitu sebesar Rp7,20 triliun. Penyaluran Pembiayaan UMi kepada UMKM secara luas dapat memperkuat ekonomi dari pelaku bisnis terkecil untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai realisasi penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, dapat dilihat pada infografis berikut.
Realisasi Pembiayaan UMi ini merupakan bagian dari langkah yang diambil Pemerintah sebagai bentuk perhatian bagi UMKM, untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi. Masih terdapat sejumlah program lain dari pemerintah yang juga menyasar sektor UMKM, seperti Bantuan untuk Pengusaha Ultra Mikro (BPUM), subsidi margin, dan subsidi bunga. Simak terus postingan kami untuk info perkembangan realisasi penyalurannya.
Data: Direktorat Sistem Manajemen Investasi DJPb @direktoratsmi
|
|
|